Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen, Apa Tugas dan Fungsinya?

Puan Maharani mengatakan Tim Pengawas Intelijen DPR akan berada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad.

4 Desember 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen DPR pada Selasa, 3 Desember 2024. Puan mengatakan keberadaan tim intelijen itu akan membantu tugas-tugas anggota Dewan karena menjadi representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

Puan menuturkan tim tersebut nantinya akan berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad.

“Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” kata Puan usai melantik Tim Pengawas Intelijen DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pasal 43 ayat (2) UU itu menyebutkan pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR. Puan menambahkan total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR yang dilantik dan lima di antaranya menjadi pimpinan.

Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi berkaitan dengan tugas tersebut, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata perempuan pertama yang telah dua periode menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Tugas intelijen negara, kata dia, adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini. Hal itu penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang potensial maupun nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa serta negara terkait kepentingan dan keamanan nasional.

Menurut dia, tim yang telah dilantik itu memiliki tugas mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.

Karena itu, Puan menekankan pentingnya kerja sama antara pemangku kepentingan terkait agar mampu menjalankan fungsi dan tugas intelijen negara secara optimal.

“Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” ujarnya.

Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR:

Koordinator:

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Pimpinan:

1. Utut Adianto

2. Dave Laksono 

3. G. Budisatrio Djiwandono

4. Ahmad Heryawan

5. Anton Sukartono

Anggota:

1. Junico BP Siahaan

2. Gavriel P. Novanto

3. Endipat Wijaya

4. Viktor Laiskodat

5. Abdul Halim Iskandar

6. Jazuli Juwaini

7. Farah Putri Nahlia

8. Rizki Aulia Rahman.

ANTARA

Pilihan editor: Sederet Pendapat Soal Turunnya Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus