Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah anggaran untuk fasilitas mantan presiden dan wakil presiden. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu, 13 November 2o24.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti, menilai fasilitas yang diterima mantan kepala negara belum maksimal. Menurut dia, aturan soal hak keuangan mantan presiden dan wakil presiden juga belum pernah diubah sejak 1978.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya berharap agar ada penambahan anggaran operasional untuk mantan-mantan presiden yang sudah sangat berjasa bagi negara,” katanya.
Namun demikian, Rinto tidak menjelaskan secara tegas alasan mengapa dia mengusulkan adanya penambahan fasilitas dan tunjangan tersebut. Di lain sisi, dia juga menilai perlu adanya penambahan anggaran untuk Kementerian Sekretariat Negara.
Berkaitan dengan penambahan anggaran Kemensetneg, dia mengatakan karena saat ini ada penambahan badan baru di bawah naungan kementerian tersebut. “Teman-teman di Komisi XIII saya kira bisa membahas untuk tambahan anggaran ini karena tugas dan fungsi Kemensetneg ini bertambah,” kata dia.
Kemensetneg saat ini membawahi empat lembaga yang baru dibentuk. Keempat lembaga tersebut yaitu Kantor Staf Kepresidenan; Kantor Komunikasi Kepresidenan; Badan Pengendalian, Pembangunan dan Investigasi Khusus; serta Dewan Ekonomi Nasional.
Terkait rencana menambah anggaran dan fasilitas presiden yang sudah purnatugas ini, Mensesneg Prasetyo mengatakan sudah sempat dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia juga sepakat untuk mengkaji mengenai usulan tersebut.
“Tadi menjadi kesepakatan kami bersama untuk menindaklanjuti dan memberikan penghargaan yang lebih layak untuk mantan presiden dan wakil presiden,” kata Prasetyo saat ditemui usai rapat.
Tunjangan dan fasilitas mantan presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) UU tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Adapun besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Selain itu, UU tersebut turut mengatur hak-hak lain yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:
1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
7. Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Dana pensiun dan fasilitas akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.
Sedangkan bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden yang diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.
Apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.
Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan presiden dan mantan wakil presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.
Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan presiden atau mantan wakil presiden.
Adapun yang berhak menerima pensiun anak adalah anak kandung dari mantan presiden dan mantan wakil presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.