Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemantau mewaspadai masuknya RUU carry over di prolegnas DPR.
Salah satu yang patut diwaspadai adalah RUU Pilkada.
Meski tundaan, RUU itu tetap seharusnya melibatkan partisipasi publik.
LEMBAGA pemantau parlemen mewaspadai masuknya rancangan undang-undang yang diwariskan (carry over) ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mencurigai masuknya RUU carry over, terutama yang kontroversial, membawa kepentingan dari DPR periode sebelumnya ke DPR baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang paling harus diwaspadai adalah revisi Undang-Undang Pilkada,” kata Lucius kepada Tempo pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembahasan RUU Pilkada di panitia kerja Badan Legislasi DPR periode lalu berlangsung sangat cepat. Draf RUU disepakati sebagai usulan Baleg hanya dalam waktu satu hari.
Padahal pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai pada 2023, tapi beberapa kali mandek. Namun Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Peta kerawanan pilkada 2024 di DI Yogyakarta ditunjukkan saat rapat dengar pendapat antara Wakil Menteri Dalam Negeri dan penjabat gubernur dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
DPR tinggal selangkah lagi mengesahkan RUU Pilkada lewat rapat paripurna pada 22 Agustus 2024. Namun rapat paripurna pengesahan RUU itu ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan RUU ditunda karena peserta rapat tidak kuorum. Selain itu, demonstrasi menolak RUU Pilkada bertajuk “Peringatan Darurat” yang sempat diwarnai kerusuhan membuat RUU ini batal lolos.
Lucius mengatakan pembahasan RUU Pilkada seharusnya bisa dimulai dari awal karena pembahasan sebelumnya bermasalah dan terlalu cepat sehingga tidak memenuhi partisipasi publik dan sarat kepentingan.
“Pembahasan di periode terdahulu dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya. “Terlebih lagi, evaluasi penyelenggaraan pilkada 2024 seharusnya menjadi alasan kenapa RUU Pilkada yang masuk daftar carry over harus dibicarakan lagi oleh DPR dan pemerintah.”
Daftar RUU Carry Over yang Masuk Prolegnas 2025-2029
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU disiapkan Komisi VII)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU disiapkan Komisi XII)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada (disiapkan Badan Legislasi)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (disiapkan pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (disiapkan pemerintah)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (disiapkan pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (disiapkan Komisi III)
Daftar RUU Carry Over Kontroversial yang Masuk Prolegnas 2025-2029
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada
Draf Pasal 40 RUU Pilkada menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan syarat ambang batas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK memutuskan bahwa parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung pasangan calon adalah yang memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Namun syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas pilkada atau paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota. Baleg sepakat perubahan mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
DIM tersebut diubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Perubahan syarat usia dari penetapan menjadi pelantikan memberikan karpet merah kepada putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang disebut bakal maju dalam pemilihan gubernur.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 23A draf revisi UU MK mengatur masa jabatan hakim konstitusi menjadi 10 tahun. Namun pada ayat 2 Pasal 23A ini, hakim konstitusi setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan kepada lembaga pengusul guna memperoleh persetujuan untuk melanjutkan atau menanggalkan jabatannya.
Dengan adanya kewajiban setiap lima tahun bagi hakim konstitusi memperoleh rekomendasi untuk melanjutkan atau menanggalkan jabatannya membuat hakim tunduk pada lembaga pengusul.
Pasal 87 draf RUU MK juga mengatur masa jabatan hakim konstitusi otomatis diperpanjang hingga usia 70 tahun ketika mereka sudah 10 tahun menjabat di MK. Aturan peralihan ini menguntungkan Anwar Usman dan Arief Hidayat yang masing-masing sudah 13 dan 11 tahun menjabat. Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, putra Jokowi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo