Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Klaim Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan lagi peran militer seperti di era Orde Baru dengan dwifungsinya.

3 Maret 2025 | 19.31 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi militer seperti era Orde Baru. Ia mengatakan ada sejumlah catatan agar perluasan peran militer di ranah sipil tidak terjadi lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tb Hasanuddin mengatakan saat ini UU TNI telah mengatur pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI. Namun militer tidak akan berperan seperti era sebelum UU TNI disahkan pada 2004 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dengan catatan dulu ya. Satu, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus tetap seperti ini. Artinya prajurit TNI yang ikut pilkada atau ikut pileg harus mundur,” kata Tubagus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 3 Maret 2025.

Selain itu, ia mengatakan pasal 39 TNI yang melarang TNI berpolitik praktis dan menjadi anggota partai politik harus dijaga. “Selama itu, tidak usah khawatir. Tidak ada (dwifungsi TNI),” ujar dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan komisinya belum bisa memastikan poin-poin revisi dari UU TNI. Hingga saat ini, kata dia, DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

“Sekarang masih menunggu DIM. Seperti apa DIM-nya dan apa saja yang akan direvisi. Sebab dari pemerintah, ini inisiatif pemerintah,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini ada pembahasan mengenai apakah perwira TNI aktif bisa ditempatkan di lembaga pemerintahan. Namun ia mengaku itu baru sebatas diskusi.

Berdasarkan pasal 47 UU TNI, kata dia, terdapat 10 pos di kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi oleh TNI. Selain itu, ada pula 9 UU lain yang memberikan ruang bagi TNI untuk mengisi jabatan di pos-pos lain.

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Adies mengklaim revisi UU TNI tidak akan memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas peran TNI di ranah sipil. Ia mengatakan, revisi yang ada berkutat pada urusan perpanjangan masa pensiun.

“Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam. Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus