Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pilkada melalui mekanisme penghitungan suara dalam sidang paripurna pada 26 September 2014. Hasil akhir sidang menetapkan bahwa pilkada langsung diganti dengan pilkada melalui DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan demikian, rapat paripurna DPR memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan (pilkada) lewat DPRD," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat dini hari, 26 September 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui mekanisme voting, anggota dewan yang menyetujui agar pilkada melalui DPRD jauh melebihi anggota yang menentang. "Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada lewat DPRD ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata Priyo saat membacakan hasil putusan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra, tak menyumbang suara untuk pemilihan langsung. Sementara itu, 11 anggota dari Fraksi Golkar memberikan suaranya untuk mendukung pilkada langsung.
Di sisi lain, seluruh anggota Fraksi PDIP yang hadir yakni 88 anggota, mendukung agar pilkada langsung tetap berlaku. Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Demokrat masing-masing menyumbang sebanyak 20, 10, dan 6 suara untuk pilkada langsung.
Tercatat, ada 73 anggota Fraksi Golkar yang menyatakan mendukung pilkada melalui DPRD. Fraksi PKS, PAN, PPP, dan Gerindra hanya mengajukan pilkada melalui DPRD, dengan masing-masing 55, 44, 32, dan 22 suara.
Enam dari ratusan anggota Fraksi Partai Demokrat tetap memilih pilkada lewat DPRD. Mayoritas anggota fraksi meninggalkan rapat atau walkout lantaran tidak diakomodirnya permintaan agar tetap pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
"Kami walkout karena memang opsi kami tidak diakomodir. Kami walkout, tidak ke kiri atau ke kanan," kata anggota fraksi Demokrat Max Sopacua.
Meskipun akhirnya menjadi UU, namun regulasi tersebut dianulir oleh presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD. SBY menekan Perpu itu beberapa hari usai UU disahkan oleh DPR, tepatnya Kamis, 2 Oktober 2014.
"Kedua Perppu tersebut saya tanda tangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia, untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar SBY pada Kamis, 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Nuriman Jayabuana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.