Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Mengatur Metode Omnibus

DPR menyatakan RUU PPP belum bisa disahkan karena alasan administrasi.

14 April 2022 | 15.00 WIB

Sejumlah buruh membentangkan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dibawah Ketua Umum yang baru Jumhur Hidayat tersebut menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah buruh membentangkan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dibawah Ketua Umum yang baru Jumhur Hidayat tersebut menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -  DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP. Penundaan dilakukan karena DPR baru menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu kemarin, 13 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Oleh karena itu, kami akan rapim (rapat pimpinan) dan bamus (rapat badan musyawarah) kan pada masa sidang depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Metode Omnibus adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya. Metode ini diterapkan DPR dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.  

Kemarin, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU PPP dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, untuk segera disetujui menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu malam, 13 April 2022.

Ketua Panja RUU PPP, Achmad Baidowi mengatakan, rapat pleno tingkat I dihadiri sembilan fraksi. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU PPP dibawa ke rapat paripurna. "Hanya PKS yang menolak," ujar Baidowi, Rabu, 13 April 2022.

Adapun Fraksi PKS memandang pembahasan RUU PPP terlalu tergesa-gesa dan bahkan seolah kejar tayang untuk segera disahkan.

"Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan undang-undang yang dimaksud," demikian pandangan fraksi tersebut.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus