Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPRD Sumatera Barat Kaji Pembentukan Raperda soal LGBT

DPRD Sumatera Barat sedang mempersiapkan peraturan daerah (perda) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LBGT.

6 Januari 2025 | 22.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warna simbol pelangi LGBT ditampilkan di pintu toilet di Chueca selama World Pride di Madrid, Spanyol, 27 Juni 2017. Kota Madrid akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Worl Pride. REUTERS/Susana Vera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sedang mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) yang berhubungan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria mengatakan, kajian itu berangkat dari perhatiannya terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS di wilayah Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, salah satu sumber penyebaran HIV/AIDS dari kelompok LGBT. “Terkait LBGT, kami memang ada pembahasan untuk membuat perda,” kata Nanda saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nanda menuturkan, kajian itu belum sampai tahapan rancangan perda. Dia mengatakan masih ada banyak kajian lebih lanjut untuk mematangkan rencana tersebut. Salah satu aspek yang ingin didalami adalah potensi diskriminasi akibat adanya oleh peraturan LGBT.

Menurut Nanda, LGBT tidak bisa dideteksi secara mudah dan sembarangan. “Jangan sampai nanti masyarakat menganggap sembarang orang sebagai gay dan semacamnya. Perda tidak boleh diskriminatif dan harus jelas dulu,” ujar dia. Menurut dia, perlu ada definisi yang jelas dahulu mengenai definisi LBGT sehingga peraturan ini tidak bisa digunakan untuk mendiskriminasi sembarang orang.

Nanda mengatakan sudah ada kabupaten atau kota di Sumatera Barat yang menerbitkan perda terkait LBGT terlebih dahulu. “Ada perda serupa di Pariaman. Kami akan coba kaji sebagai rujukan,” kata politikus Partai NasDem ini.

Di sisi lain, Nanda mengatakan ada sejumlah langkah yang akan digencarkan untuk mencegah peningkatan HIV/AIDS. Menurut dia, salah satu langkah alternatif adalah lewat publikasi media baik digital maupun konvensional. Edukasi kepada masyarakat, kata Nanda, menjadi salah satu fokus utamanya, terutama bagi masyarakat Kota Padang yang menjadi daerah pemilihannya.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti SETARA Institute Azeem Marhendra Amedi menilai wacana pembuatan perda soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Sumatera Barat berpotensi menguatkan diskriminasi sesama warga negara. Menurut dia, hak-hak kalangan LGBT untuk mengakses pelayanan publik juga rentan terganggu.

Azeem mengatakan setiap warga negara berhak atas rasa aman dan hal itu dijamin dalam UUD 1945. “Ketika rasa aman tersebut tidak terpenuhi akibat dilanggengkannya diskriminasi dan intimidasi terhadap mereka, maka negara telah melakukan pelanggaran konstitusional,” kata Azeem saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2025.

Jika alasan perancangan perda untuk mencegah penularan HIV/AIDS, Azeem mengatakan, membangun kesadaran akan kesehatan reproduksi menjadi solusi yang lebih tepat. Pasalnya, penularan HIV/AIDS tidak hanya terjadi di antara LBGT. “Pemerintah harus inklusif, yakni tetap pertama-tama memandang seorang individu sebagai warga negara Indonesia terlebih dahulu, yang membutuhkan perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap hak konstitusionalnya,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus