Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). Regulasi ini antara lain mengatur penempatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI aktif pada jabatan sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas menyebutkan regulasi itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo