Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Agar Bank Syariah Kuat Bersaing

Bank konvensional mulai melepas unit usaha syariah beraset besar. OJK mendorong konsolidasi agar bank syariah kuat bersaing.

17 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • CIMB Niaga akan melepas unit usaha syariah pada 2025.

  • OJK mewajibkan bank melepas unit usaha syariah dengan aset di atas Rp 50 triliun.

  • Merger atau akuisisi bisa memperkuat bisnis bank syariah di masa mendatang.

AKHIR 2025 menjadi target rampungnya agenda spin-off Bank CIMB Niaga Syariah. Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk itu bakal lepas dari induknya dan berdiri sendiri menjadi bank umum syariah. “Persiapannya lama, butuh waktu lama,” kata Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara kepada Tempo pada 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pandji, perseroan sudah menyiapkan tim khusus untuk menyelesaikan spin-off unit usaha syariah CIMB Niaga. Mulai tahun ini, dia menerangkan, fokus perusahaan dalam menjalankan bisnis bank syariah bakal terbagi agar unit usaha itu bisa terpisah dari induknya. “Kalau dulu bisnis 100 persen, sekarang fifty-fifty. Tapi semuanya bisa tetap jalan,” ujar Pandji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Spin-off atau pemisahan unit usaha syariah dari bank konvensional adalah amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 68 ayat 1 undang-undang itu menyatakan spin-off wajib dilakukan oleh bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset minimal 50 persen dari total nilai aset bank induknya. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur spin-off akan difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan.

Pada 12 Juli 2023, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2023 yang berisi ketentuan teknis spin-off unit usaha syariah. Butir penjelasan aturan itu menyatakan spin-off unit usaha syariah agar menjadi bank umum syariah bertujuan menciptakan perbankan syariah yang mampu merespons tantangan industri perbankan yang makin dinamis dan kompleks. Pasal 59 aturan ini menyebutkan bank yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset 50 persen dari aset induknya atau minimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin-off.

Puasa Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara di Jakarta, Agustus 2023. Dok.CIMB

Serangkaian regulasi itu menjadi rujukan penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Dalam dokumen ini ada aturan yang menyatakan, apabila bank umum konvensional memenuhi syarat yang telah ditetapkan OJK, kewajiban spin-off berlangsung paling lama lima tahun.

Saat ini CIMB Niaga sudah mengantongi nilai aset unit usaha syariah Rp 62 triliun, yang artinya sudah memenuhi batas minimal wajib spin-off. Itu sebabnya sejak tahun lalu unit usaha syariah CIMB Niaga digadang-gadang akan menjadi calon pesaing anyar PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Kini berembus kabar CIMB Niaga Syariah bakal diakuisisi BSI.

Kabar ini dibantah Pandji. Menurut dia, tak ada hubungan antara agenda spin-off CIMB Niaga Syariah dan upaya merger atau akuisisi oleh entitas bank syariah lain, termasuk BSI. “Kalau CIMB Niaga akhirnya spin-off, sampai saat ini tidak akan merger dengan bank mana pun,” tuturnya. Pandji menegaskan bahwa persiapan spin-off saat ini berlangsung tanpa ada rencana akuisisi ataupun konsolidasi.

Pandji berharap, ketika menentukan kebijakan seperti spin-off, pemerintah dan otoritas keuangan bisa memberikan insentif yang cukup agar perbankan syariah yang rata-rata kecil bisa bertahan dan menggenjot bisnisnya. Apalagi, dia menambahkan, saat ini bank syariah ibarat pelanduk di tengah gajah karena harus bersaing dengan sesama mereka sekaligus bertarung dengan bank konvensional yang modalnya jauh lebih besar. 

Di sisi lain, Pandji mengakui bank syariah harus masuk fase digitalisasi seiring dengan tuntutan pasar. “Sekarang nasabah maunya serba gampang, tapi digitalisasi perlu modal besar,” ucapnya. Karena itu, menurut Pandji, bank syariah yang tak punya cukup modal pada akhirnya akan sadar diri untuk melakukan konsolidasi dengan bank lain. “Cari modal baru agar bisa memberikan pelayanan syariah berbasis digital.”

Saat ini CIMB Niaga Syariah berupaya memberikan banyak nilai tambah agar bisa bersaing dengan bank konvensional. Salah satu caranya menyediakan kartu kredit yang hanya menerapkan pembayaran di awal tanpa ada biaya tahunan. Layanan ini berbeda dengan kartu kredit bank konvensional yang memungut biaya tahunan.

Salah satu bank syariah yang sejak awal menerapkan layanan digital adalah Bank Jago Syariah. Besarnya potensi pasar syariah di Indonesia mendorong Bank Jago berinovasi dengan meluncurkan aplikasi Jago Syariah dua tahun lalu. Head of Sharia Business Bank Jago Waasi Sumintardja mengatakan Jago Syariah memfasilitasi transaksi seperti Kantong (rekening) dengan akad wadiah, deposito dengan akad mudarabah, serta kemampuan terintegrasi dengan ekosistem digital lain, termasuk milik Gojek dan Bibit. “Dengan teknologi terbaru, Jago Syariah diharapkan bisa ikut memajukan ekonomi syariah,” katanya pada 12 Maret 2024.

Sejak diluncurkan pada Februari 2022, Jago Syariah sudah menggaet 1,7 juta nasabah di 34 provinsi. Menurut Waasi, mayoritas pengguna Jago Syariah berada di rentang usia 18-44 tahun yang mencapai 81 persen dari total nasabah. Meski minat nasabah terhadap layanan bank syariah belum meningkat signifikan, Jago Syariah, Waasi menjelaskan, terus berinovasi. Yang terbaru adalah kolaborasi dengan GoTo Financial dalam layanan GoPay Tabungan Syariah by Jago. Produk ini merupakan rekening tabungan untuk mendukung transaksi sehari-hari dengan akad wadiah yad dhamanah.

Selain menyediakan layanan baru, Waasi menambahkan, Jago Syariah berupaya meningkatkan keamanan nasabah, khususnya dalam menghadapi ancaman fraud. Salah satu caranya adalah menerapkan teknologi perlindungan keamanan autentikasi dua faktor, fitur autentikasi biometrik, serta pin atau token dalam setiap transaksi. “Yang bisa kami lakukan adalah memastikan rekam jejak dan kredibilitas pemilik dan pengurus bank agar dapat memberikan keyakinan dan kenyamanan nasabah,” ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap, setelah unit usaha syariah bertransformasi menjadi bank syariah baru, industri ini bisa tumbuh secara berkelanjutan. Karena itu, setelah spin-off, dia berharap ada upaya konsolidasi agar bank syariah makin kuat.

Bentuk konsolidasi itu, menurut Dian, di antaranya menyatukan beberapa unit usaha syariah menjadi satu bank umum syariah atau menggabungkan unit usaha syariah satu bank dengan bank syariah yang sudah eksis. "Sehingga terjadi peningkatan skala ekonomi dari bank syariah," tuturnya pada 4 Maret 2024. Dengan cara ini pula bank syariah yang awalnya seperti pelanduk bisa bersaing dengan para "gajah", yaitu bank konvensional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ghoida Rahmah berkontribusi pada penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Demi Pelanduk Menyaingi Gajah"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus