Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Sengkarut Sengketa Asuransi Kresna Life

Kisruh Kresna Life memasuki babak baru. OJK meminta banding atas putusan PTUN. Nasib nasabah kian terkatung-katung.

17 Maret 2024 | 00.00 WIB

Kantor pemasaran Kresna Life Insurance cabang Jakarta Barat, Maret 2019. Dok. Kresna Life
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kantor pemasaran Kresna Life Insurance cabang Jakarta Barat, Maret 2019. Dok. Kresna Life

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • PTUN meminta OJK membatalkan pencabutan izin Kresna Life.

  • OJK mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN, nasabah Kresna Life menggugat OJK.

  • Pemegang polis Kresna Life kesulitan untuk memperoleh haknya kembali.

BENNY Wullur dan para pemegang polis lain PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya pulang dengan tangan hampa. Niat mereka bertemu dengan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan di Wisma Mulia II, Jakarta Selatan, pada 7 Maret 2024 bertepuk sebelah tangan. "Padahal di antara kami ada yang datang dari luar Jakarta dan bahkan luar Jawa," tutur Benny, kuasa hukum para pemegang polis Kresna Life, kepada Tempo pada 11 Maret 2024. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ghoida Rahmah berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Panjang Sengketa Asuransi Kresna"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus