Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Pengurus Lagi, Politikus PPP Bilang Begini

Achmad menyebut PPP sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kembali meminang Romahurmuziy jadi pengurus partai.

2 Januari 2023 | 19.07 WIB

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. Mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. Mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus di partai berlambang kabah ini. Dalam unggahannya di media sosial, Romy-sapaan Romahurmuziy-menunjukkan bahwa dirinya didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun Romy merupakan eks narapidana kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama yang pada 2019. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romy tidak menjadi soal. Pasalnya, Romy sudah bebas sejak 3 tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertama, beliau ini sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun lalu sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun,” kata Achmad saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

Achmad menjelaskan, putusan pengadilan juga tidak menyebutkan bahwa hak politik Romy dicabut. Oleh sebab itu, dia menyebut sah-sah saja jika Romy kembali ke politik.

Di sisi lain, Achmad menerangkan hukuman Romy di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. “Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai,” kata dia.

Achmad menyebut partainya sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kembali meminang Romy jadi pengurus partai. Apalagi, kata dia, Romy dinilai masih punya kemampuan untuk membesarkan partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujarnya.

Jabatan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan menggantikan posisi Plt Ketua Umum PPP saat ini Muhamad Mardiono. Adapun penunjukan Mardiono diwarnai konflik dengan Ketua Umum sebelumnya Suharso Monoarfa.

Pencopotan Suharso dari jabatan Ketua Umum dilakukan melalui musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP yang digelar awal September 2022 lalu. Keputusan pencopotan Suharso dan pengangkatan Mardiono dilakukan saat Suharso berada di Paris.

Menyitir laporan Majalah Tempo bertajuk Tertikam Pisau Anak Sulung edisi 10 September 2022, dua narasumber Tempo bercerita, Romy mengulik jadwal kepulangan Suharso dari Paris kepada kerabatnya. Lantaran Romahurmuziy diketahui dekat dengan Suharso, famili tersebut memberikan informasi yang ia minta.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus