Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -.Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan pada 2023 mencapai 30 kasus. Sebanyak 80 persen di antaranya terjadi di satuan pendidikan yang dinaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan 20 persen kasus perundungan lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka tersebut merupakan kasus yang telah dilaporkan dan diproses pihak berwenang. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini tercatat meningkat sebanyak 9 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2022, FSGI mendata ada 21 kasus perundungan di satuan pendidikan.
Setengah dari 30 kasus yang terjadi tahun ini ada di jenjang sekolah menengah pertama atau SMP sederajat. Lalu 30 persen lagi terjadi pada jenjang sekolah dasar (SD) sederajat. Masing-masing 10 persen kasus terjadi di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) sederajat.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus perundungan terbanyak ada pada lingkungan pendidikan SMP. Baik perundungan yang dilakukan peserta didik ke peserta didik lain, maupun yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Dari 30 kasus perundungan yang dilaporkan, nyatanya ada yang telah memakan korban jiwa. Seorang siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan seorang santri MTs di Blitar meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh teman sebaya. Selain itu, ada santri yang dibakar oleh teman sebaya saat tidur sehingga mengalami luka bakar serius.
"Juga tercatat ada 1 kasus perundungan di jenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal," demikian tertulis dalam Catatan Akhir Tahun 2023 FSGI pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dua di antara catatan kasus berupa kekerasan yang dilakukan oleh guru berdalih pendisiplinan. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran tata tertib sekolah, yakni rambut.
Pertama, guru di salah satu sekolah di Lamongan memotong rambut 14 siswi hingga pitak di bagian depan, karena tidak memakai ciput. Kedua, guru di Samosir memotong rambut siswa dan hanya menyisakan rambut samping sehingga anak merasa dipermalukan atau mengalami kekerasan psikis.
Wilayah kejadian meluas
FSGI mencatat.wilayah kejadian kasus perundungan meliputi 12 provinsi yang mencakup lokus di 24 kabupaten/kota. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang meliputi 11 provinsi dengan 18 kabupaten/kota. FSGI merinci wilayah kejadiannya sebagai berikut:
1. Jawa Timur: Gresik, Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi, dan Blitar
2. Jawa Barat: Bogor, Garut, Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung
3. Jawa Tengah: Temanggung dan Cilacap
4. DKI Jakarta: Jakarta Selatan
5. Kalimantan Selatan: Banjarmasin
6. Kalimantan Tengah: Palangkaraya
7. Kalimantan Timur: Samarinda
8. Bengkulu: Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong
9. Sumatera Utara: Samosir
10. Sumatera Selatan: Palembang
11. Maluku Utara: Halmahera Selatan
12. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna.