Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pecah Kongsi Teman Sekampus

Upaya jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking membebaskan Joko Tjandra terputus di tengah jalan.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Pinangki Sirna Malasari tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anita Kolopaking menanyakan soal duit jasa pengacara yang hanya sebesar US$ 50 ribu.

  • Jaksa Pinangki menyatakan hanya menerima US$ 150 ribu.

  • Menurut Anita Kolopaking, Joko Tjandra memberikan US$ 500 ribu.

JALINAN pertemanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking putus di tengah jalan pada akhir Maret lalu. Sepanjang pagi hingga malam, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung tersebut berdebat dengan pengacara Joko Soegiarto Tjandra itu melalui WhatsApp. Pangkal persoalannya adalah duit dari Joko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki dan Anita, yang sama-sama menempuh pendidikan doktoral hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung, kini sama-sama menjadi tersangka dan ditahan. Pinangki ditahan Kejaksaan Agung karena diyakini menerima suap dari Joko Tjandra. Sedangkan Anita ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan penggunaan surat jalan palsu oleh Joko Tjandra untuk bepergian dari Pontianak ke Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan penyidik hanya menelusuri keterlibatan Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung. “Setelah putus fatwa, Anita jalan sendiri,” ujar Febrie pada Jumat, 4 September lalu. Ia mengatakan Pinangki diduga menerima suap US$ 500 ribu dari Joko.

Jasa pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung diajukan Pinangki kepada Joko pada 19 November 2019. Semula, Anita dan Pinangki membanderol proposal senilai US$ 100 juta, tapi hanya disepakati 10 persennya. Menurut sumber yang mengetahui negosiasi itu, Joko lalu meminta iparnya, Herriyadi Anggasukma—meninggal pada Februari lalu—menyerahkan US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar kepada Pinangki sebagai uang muka.

Pada pagi, 31 Maret lalu, Anita mempertanyakan jatah duitnya yang hanya US$ 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta. Sebab, Anita mendengar dari Joko Tjandra bahwa dia telah menyetorkan US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Anita merasa dibohongi karena Pinangki mengaku hanya menerima US$ 150 ribu. Anita pun mengajak Pinangki bertemu. Namun perempuan 39 tahun itu beralasan tak bisa bepergian karena pandemi Covid-19. “Kok, jadi saya yang dikejar-kejar,” kata Pinangki kepada Anita seperti ditirukan seorang sumber yang mengetahui percakapan itu.

Menurut sumber yang sama, Anita menyatakan telah mencocokkan informasi tentang duit yang diterima Pinangki kepada Joko Tjandra. “Mana yang benar?” tanya Anita. Tapi Pinangki malah menyatakan tak mau membicarakan apa pun lagi. Anita makin kesal. Perempuan 57 tahun itu meminta Pinangki tak menghubungi Joko Tjandra lagi. “Dia sudah tidak percaya ke Mbak,” tulis Anita.

Siang harinya, Anita kembali mengungkit soal pembagian duit. Kini giliran Pinangki yang kesal. Dia membantah menilap duit jasa pengacara untuk Anita. Lawan bicaranya lalu menyinggung cerita kliennya tentang pertemuan dengan Pinangki di kamar apartemen pemilik Mulia Group itu di Kuala Lumpur, Malaysia. Anita menyatakan, dalam pertemuan empat mata itu, Joko merasa dijebak Pinangki.

Perdebatan panjang antarkawan itu berakhir setelah Pinangki menyatakan memberikan donasi kepada yayasan dan anak panti asuhan, tapi tidak untuk orang yang mengancam membuka aib orang lain. Setelah itu, Anita menyatakan tak mempersoalkan lagi duit jasa sebagai pengacara. “Jaga pertemanan kita. Salam sehat,” ujarnya.

Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya tak pernah menceritakan ihwal pertikaian dengan Pinangki atau duit dari Joko Tjandra. “Sesuai dengan tugas sebagai advokat, memang ada biayanya,” ucap Tommy. Adapun kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses Kam, tak merespons permohonan wawancara Tempo. Setelah mendampingi kliennya pada pemeriksaan Rabu malam, 9 September lalu, ia mengatakan Pinangki dicecar penyidik soal dugaan pencucian uang. “Ini lanjutan pemeriksaan yang lalu,” ujar Jefri.

LINDA TRIANITA, ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus