Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gerilya Setya Menjaga Singgasana

Ketua DPR Setya Novanto bermanuver agar posisinya tidak terdongkel di Mahkamah Kehormatan Dewan. Targetnya merontokkan sidang di tengah jalan.

30 November 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR 30 menit perdebatan terjadi di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan lalu. Rapat pleno tertutup Mahkamah Kehormatan itu membahas kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Sikap anggota Mahkamah terbelah: sebagian berkeras Sudirman memiliki legal standing, sebagian lagi bersikap sebaliknya.

Fraksi Golkar dan Gerindra paling keras menyuarakan Sudirman tak punya dasar hukum sebagai pelapor. Dalil yang dipakai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan. Posisi Sudirman sebagai menteri, menurut mereka, tidak masuk kategori pelapor berdasarkan ketentuan tersebut. "Mereka minta kasus ini didrop," kata anggota Mahkamah dari Fraksi PDI Perjuangan, Marsiaman Saragih, Selasa pekan lalu. Anggota Mahkamah dari Fraksi Golkar, Dadang S. Muchtar, membenarkan adanya perdebatan ini. "Anggota punya hak mempersoalkan sebelum diputuskan beracara."

Silang pendapat di rapat pleno itu berujung pada pemanggilan pakar sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah. Dalam sidang Mahkamah, Selasa pekan lalu, Yayah mengatakan, dari analisis bahasa sejumlah pasal di ketentuan itu, Sudirman sebagai menteri punya kedudukan hukum sebagai pelapor Setya.

Setelah mendengar penjelasan Yayah, Mahkamah memutuskan laporan dugaan pelanggaran etik Setya maju ke tahap persidangan. Senin pekan ini, Mahkamah akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal persidangan. Persidangan disepakati menggunakan mekanisme terbuka dan tertutup sesuai dengan substansi yang dibahas. "Kalau ada hal-hal yang bersifat pribadi, kami sepakati tertutup," ujar Marsiaman.

Persidangan etik itu menjadi muara laporan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan pada 16 November lalu. Sudirman melaporkan Setya dengan tudingan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Ia menguatkan tuduhan itu dengan menyerahkan rekaman Setya dan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton, Kawasan Sudirman, Jakarta.

Pengaduan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan membuat gusar Setya. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu aktif bergerilya agar bisa lolos dari sanksi Mahkamah. Ada tiga jenis sanksi yang bisa diputuskan, yaitu sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau alat kelengkapan, dan sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Setya khawatir sanksi yang diberikan Mahkamah akan membuatnya kehilangan singgasana pemimpin DPR. Sebab, pada Oktober lalu, dia sudah mendapat sanksi ringan berupa teguran dari Mahkamah Kehormatan. Sanksi diberikan karena Setya, bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon, terbukti melanggar etik ketika bertemu dengan kandidat calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, awal September lalu.

Di atas kertas, koalisi oposisi pemerintah dan Fraksi Demokrat yang mendukung Setya sebagai Ketua DPR memiliki 9 suara, sedangkan koalisi pemerintah yang ngotot Setya diberi sanksi tegas memiliki 8 suara. Tapi perhitungan itu menuntut soliditas dua koalisi tersebut.

Awal pekan lalu, empat fraksi mengusulkan pergantian anggota Mahkamah. Tapi hanya pergantian tiga fraksi yang diterima karena usul PDI Perjuangan mengganti Muhammad Prakosa dengan Henry Yosodiningrat ditolak. Alasan pimpinan Mahkamah, Henry pernah beperkara di Mahkamah.

Tiga fraksi yang mengganti anggotanya di Mahkamah adalah Fraksi Partai NasDem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi PAN mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman dan mengganti Ahmad Riski Sadiq dengan A. Bakrie. Sedangkan NasDem mengganti Fadholi dengan Akbar Faisal. Akbar mengaku mendapat tugas dari partai untuk menambah daya gedor di Mahkamah terkait dengan kasus Setya. "Masyarakat cukup kecewa di kasus Donald Trump," katanya.

Setya sebenarnya sudah bergerak lebih cepat. Menurut seorang politikus Senayan, Setya melancarkan manuvernya satu pekan sebelum Mahkamah Kehormatan memutuskan menindaklanjuti laporan Sudirman ke tahap persidangan. Setya memerintahkan seorang politikus Golkar kepercayaan menemui 17 anggota Mahkamah Kehormatan, termasuk pimpinan, agar sidang itu rontok di tengah jalan atau paling tidak hanya diganjar sanksi ringan.

Dua orang sudah mulai didekati, yakni Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang dan anggota Mahkamah Kehormatan, Sarifuddin Sudding. Junimart membenarkan pernah diminta bantuan oleh seorang politikus Senayan terkait dengan kasus Setya. Menurut Junimart, pertemuannya dengan politikus ini terjadi ketika mereka berpapasan di gedung DPR. "Sambil jalan, dia bicara, 'Tolonglah kawan itu. Dia kan enggak salah. Jangan dihukum tinggi-tinggi'," ucap Junimart, menirukan permintaan politikus itu.

Adapun Sudding tidak membantah ada sejumlah pihak yang menghubunginya dan meminta bertemu terkait dengan kasus Setya. Sudding menolak permohonan ini. "Tak etis bertemu pihak yang ada kaitannya dengan perkara di Mahkamah Kehormatan," katanya.

Langkah Setya tak berhenti di upaya melobi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan. Dia juga mengambil peran dalam penggantian semua personel Mahkamah Kehormatan asal Golkar. Ada tiga politikus Golkar yang duduk di Mahkamah Kehormatan, yaitu Hardisoesilo, Budi Supriyanto, dan Dadang S. Muchtar. Hardi menjabat wakil ketua, sedangkan Budi dan Dadang adalah anggota.

Ketiga nama tersebut digantikan oleh Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir. Tiga nama baru ini disinyalir memiliki kedekatan dengan Setya. Perubahan komposisi secara resmi dilakukan pada Kamis pekan lalu. Menurut seorang politikus Senayan, rencana pertukaran anggota ini digalang Setya dengan menghubungi sejumlah petinggi Golkar. "Komunikasinya setelah Mahkamah Kehormatan memutuskan lanjut ke persidangan," ujarnya.

Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie membantah ada aroma intervensi dalam penggantian komposisi kader partainya di Mahkamah Kehormatan demi menjaga soliditas fraksi di Mahkamah untuk menyelamatkan Setya. "Anggota yang sebelum dirombak sudah bagus. Tapi kami menginginkan agar lebih bagus lagi dengan mengganti yang baru," katanya.

Setya juga menyangkal tuduhan bergerilya melobi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengamankan kasus etiknya terkait dengan Freeport. Ia pun mengaku tidak ikut terlibat dalam bongkar-pasang anggota Mahkamah dari Fraksi Golkar. "Nama baik saya sudah tercemar. Saya lillahi ta'ala dan tidak ikut campur terkait dengan Mahkamah Dewan," ujar Setya.

Prihandoko, Hussein Abri Yusuf, Reza Aditya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus