Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pandemi virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah telah membuat berbagai istilah penanganan covid-19. Terhitung sejak April 2020, pemerintah sudah bolak-balik menggunakan setidaknya 7 istilah yang berbeda. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 17 April 2020 hingga yang terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, pemerintah juga sempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021. Penetapannya bolak-balik diperpanjang, hingga Presiden kembali memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada Februari hingga Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sayangnya, upaya-upaya penangan tersebut tidak kunjung memberi kabar hangat, justru kasus Covid-19 terus naik. Terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4.
Lantas, apa bedanya istilah kebijakan tersebut?
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berlaku sejak April hingga Juni 2020. Kebijakan ini merupakan strategi penanganan yang diupayakan pada awal pandemi. Kebijakannya menentukan suatu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.
Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan sendiri PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi
Diberlakukan sejak Juni hingga September 2020. Setelah PSBB dianggap berhasil menurunkan lonjakan kasus, justru aturannya diperbaharui dengan PSBB Transisi, aturan yang lebih longgar. Yang awalnya semua pekerjaan harus dilakukan dari rumah menjadi membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50 persen, restoran boleh dine-in hingga jam tertentu.
Kemudian pada rentang waktu September hingga Oktober diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat. Masih disebut PSBB. Ternyata kelanjutan PSBB Transisi ada versi 2 nya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 2, dimulai sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.
Bosan dengan penyebutan PSSB, Pemerintah beralih ke istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali
Setelah kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan PPKM khusus hanya di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Terhitung hanya satu bulan. Penentuan wilayah tersebut berdasarkan mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan tetap secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, begitupun sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung. Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.
- PPKM Mikro
Alhasil PPKM Jawa-Bali diperbaharui lagi istilahnya dengan penambahan kata mikro. Pasalnya ketetapan sebelumnya dianggap tidak lagi efektif. Akhirnya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro ini justru berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.
5. Penebalan PPKM Mikro
Setelah kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan menerapkan penebalan PPKM mikro diberlakukan selama 14 hari mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Kebijakan PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.
6. PPKM Darurat
Kebijakan ini diberlakukan setelah penebalan PPKM Mikro dianggap tidak cukup ampuh juga untuk menangan kasus Covid-19, yang ada angka penyebaran terus naik hingga menembus kisaran 20 ribu kasus per hari. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku sejak awal Juli hingga 20 Juli.
7. PPKM Level 3 dan 4
Terakhir, Pemerintah kembali membuat kebijakan penanganan yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi PPKM level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Level asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respons di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO. Level asesmen PPKM level 3 dan PPKM level 4 adalah daerah yang memiliki transmisi penularan tinggi, tapi kapasitas respons daerahnya tergolong sedang hingga rendah. Daerah inilah yang dinilai perlu treatment khusus melalui kebijakan PPKM Darurat.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION