Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Antaranews, Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil adalah terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Jika sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan tersebut bisa ditolak oleh pengadilan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyebutkan beberapa bentuk cacat formil, yakni surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak memiliki dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.
Akibat lainnya dari gugatan cacat formil, adalah sebagai berikut.
- Gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.
- Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan, atau terdapat dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian.
- Tidak jelasnya objek yang disengketakan, termasuk tidak menyebutkan letak lokasi, batas, ukuran, dan luasnya, atau objek sengketa tidak ditemukan.
- Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang berdiri sendiri. Terkadang, penggugat melakukan penggabungan gugatan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat untuk menghemat segala sesuatu.
Contoh kasus cacat formil yang pernah terjadi di Indonesia
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, berikut beberapa contoh kasus cacat formil yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Kepres Nomor 87 tahun 2013
Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN Nomor 139/G2013/PTUN-JKT.
2. Kasus Baiq Nuril
Contoh kasus cacat hukum di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan seseorang tanpa niat untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Meskipun Baiq Nuril tidak sepenuhnya bersalah, putusan hakim tidak mempertimbangkan konteks, formalisme, dan pengingkaran hak konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan dengan baik.
3. Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah
Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah akibat cacat administrasi. Cacat administrasi terjadi ketika kebijakan atau prosedur tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan sertifikat hak milik tanah.
5. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja
Selain itu, terdapat juga kasus-kasus lain yang menunjukkan cacat hukum, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mempertimbangkan tata cara pembentukan undang-undang yang pasti, baku, dan standar. Hal ini menyebabkan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan cacat formil.
Pilihan editor: Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud