MUSIM haji, yang tahun ini jatuh pada ptember, masih jauh. Tapi orang Indonesia sudah mula membanjiri Mekah. Kampun Falak dan Samiyah saat ini hampir menjadi kampung Indonesia. "Rasanya, kami seperti tidak tinggal di negara asing," cerita seorang Indonesia yang bermukim di sana. Mereka adalah orang Indonesia yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah yang merencanakan tinggal hingga musim haji nanti. Menurut dubes RI di Arab Saudi, Achmad Tirtosudiro, jumlah mereka saat ini ditaksir 8.000 orang. "Ada info, banyak di antara mereka yang tertinggal di Singapura dan Bangkok karena belum mendapat tempat di pesawat terbang. Jumlah mereka diperkirakan akan mencapai lebih dari 10.000 orang," kata Dubes Achmad pada TEMPO, pekan lalu. Bisa diduga, para jemaah umrah itu kembali akan merupakan hal yang memusingkan pemerintah, walau tahun ini mungkin jumlah mereka jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 21.000. Pada tahun-tahun lalu ribuan jemaah umrah, yang bertahan dan tingal lima bulan di Arab menunggu musim haji, terkatung-katung nasibnya karena kehablsan bekal. Sementara itu, selalu ada ratusan jemaah yang terluntalunta di Singapura atau Bangkok karena ditipu dan ditelantarkan calo yang mengurus mereka. Untuk membatasi jemaah umrah, Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 1984. Di situ ditetapkan, perjalanan umrah bisa dilakukan mulai 1 Muharam sampai 29 Rajab 1404 H, atau 8 Oktober 1983 sampai 1 Mei 1984. Tapi SK Menteri Agama ini baru dikeluarkan 21 Februari 1984. Sehingga, beberapa daerah, misalnya Jawa Timur, baru menerima SK itu awal April, dan baru setelah itu langkah pengetatan mulai dilakukan. Sekalipun batas pemberian iin keluar (exit permit) berakhir pada 1 Mei, jemaah umrah masih bisa berangkat sampai 4 Mei. "Kelonggaran itu untuk memberi kesempatan mereka yang belum mendapat pesawat," kata Soemakno, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Soemakno, pasoor buat jemaah umrah bisa diberikan hanya bila mereka memiliki tiket pulang pergi yang tak bisa diuangkan kembali, serta membuat pernyataan bahwa mereka hanya akan melakukan ibadah umrah. Toh ternyata ketentuan itu dilanggar. Menurut Achmad Tirtosudiro, banyak d antara lemaah Indonesia yang diketahui cuma memiliki tiket sekali jalan. Entah dengan cara apa mereka memperoleh paspor. Dan sekalipun dalam paspor mereka tertulis perorangan, berdasarkan penelitian, diketahui kedal tangan mereka diatur sejumlah perusahaan perjalanan yang dibantu calo. Sebenarnya, hidup mereka di Arab Saudi selama menunggu musim haji itu tidak bisa tenang. Pada 9 April lalu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan para pendatang - jemaah haji, umrah, atau ziarah yang habis visanya diharuskan segera meninggalkan Arab Saudi. Penduduk dilarang menampung atau mempekerjakan mereka. Bahkan membawa mereka dalam kendaraan pun dilarang. Tampaknya, larangan tadi ditujukan untuk menyetop arus jemaah umrah yang bertahan hingga musim haji itu. "Taktik" ini ternyata bukan monopoli orang Indonesia saja. Saat ini diperkirakan ada 900.000 orang Pakistan dan Mesir yang tinggal secara gelap di Arab, menunggu musim hajn I'ara pendatang haram ini memang harus berhati-hati, karena sering sekali ada taftish (razia). Lolosnya ribuan jemaah umrah yang bermukim di Arab menunggu musim haji, menurut H.A. Qadir Basalamah, Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, karena terlambatnya SK itu diterima daerah hingga waktu untuk usaha pembenahan sangat terbatas. "Tahun depan insyaallah akan lebih baik dan bisa diatasi," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini