Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil Revisi UU TNI: Prajurit Tak Bisa Menduduki Jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komisi I DPR menghapus satu jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.

18 Maret 2025 | 05.00 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mengatakan komisinya melakukan perubahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Saat rapat sinkronisasi hasil pembahasan revisi UU TNI hari ini, Komisi I DPR menghapus satu lembaga sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Lembaga sipil tersebut adalah kantor yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga kalau nanti ada peraturan presiden yang mengatakan prajurit aktif dapat ditempatkan di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), itu gugur mengikuti ketentuan undang-undang ini," kata Hasanuddin di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan pertimbangan panja sehingga menghapus jabatan sipil dalam Pasal 47 ayat (1) draf revisi UU TNI karena pos di jabatan tersebut tidak diperlukan oleh TNI dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. "Tadinya ada 10 (kementerian/lembaga), kemudian ditambah 6. Kini dihapus 1, yaitu KKP. Sehingga tinggal 15 (kementerian/lembaga)," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Seorang anggota DPR mengatakan, sejak Senin sore, Panja revisi UU TNI telah melakukan sejumlah perubahan di klausul-klausul yanh sebelumnya dicantumkan. Misalnya, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) draf revisi undang-undang tersebut.

Ia menyebutkan, sejak sore tadi, panja mengeliminasi sejumlah pos jabatan sipil dari hasil kesepakatan sebelumnya. Pos jabatan sipil yang diemilinasi adalah kantor yang membidangi kelautan dan perikanan serta narkotika nasional.

Di samping itu, kata dia, panja juga mengeliminasi perluasan tugas TNI dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Sesuai dengan hasil pembahasan awal, TNI juga bertugas menangani urusan narkotik. Lalu panja mengusulkan untuk menghapus tambahan tugas baru tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah soal ini. "Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I," kata Dasco saat dikonfirmasi mengenai penghapusan penambahan sejumlah jabatan sipil di Pasal 47 dalam rapat sinkronisasi, Senin, 17 Maret 2025.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara jelas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut:

Lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI: 

  1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara
  3. Dewan pertahanan nasional.
  4. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  5. Intelijen negara.
  6. Siber dan atau sandi negara.
  7. Lembaga ketahanan nasional.
  8. Search and rescue (SAR) nasional.
  9. Narkotika nasional.
  10. Pengelola perbatasan.
  11. Penanggulangan bencana.
  12. Penanggulangan terorisme.
  13. Keamanan laut.
  14. Kejaksaan Republik Indonesia.
  15. Mahkamah Agung.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus