Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hibisc Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land Disegel, Ini Kata Bupati Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land di kawasan Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.

7 Maret 2025 | 14.57 WIB

Bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Maret 2025. Antara/Lintang
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Maret 2025. Antara/Lintang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menyegel empat objek wisata yang memiliki kerja sama operasional atau KSO dengan PT Perkebunan Nusantara VIII pada Kamis, 6 Maret 2025. Keempat objek wisata tersebut adalah bangunan pabrik teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita BUMD Jabar, kafe dan restoran yang berada di dalam manajemen PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, dan wahana ekowisata Eiger Adventure Land.

Bupati Bogor Rudy Susmanto membuka peluang mencabut izin yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, untuk dua dari empat tempat wisata di kawasan Puncak tersebut, yakni Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land. “Ya, tentunya harus kita evaluasi, pada saat observasi tentukan dulu kebijakannya, kami akan menindaklanjuti. Jadi kita ingin setiap kebijakan yang ada, kita akan mendukung kebijakan apa pun yang ada di pemerintah pusat,” ungkap Rudy di kawasan Puncak, seperti dikutip dari Antara.

Rudy menyampaikan hal itu saat mendampingi Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyegel Eiger Adventure Land yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan jajaran Pemkab Bogor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika melaksanakan rapat evaluasi di Cibinong untuk menentukan nasib izin-izin yang sudah dikantongi tempat wisata tersebut. “Nanti ke Pak Sekda hasilnya ya. Beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung,” kata Rudy.

Tempat wisata Eiger Adventure Land yang saat ini masih dalam proses pembangunan diketahui telah mengantongi izin dari Pemkab Bogor sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan Hibisc Fantasy mengantongi izin sekitar 4.800 meter persegi, tetapi pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15 ribu meter persegi. Kementerian LH menyegel Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.

Merespons maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin. Dia mengatakan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor. “Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ungkap Rudy.

Menurut dia, langkah itu diambil agar tidak terulang pemberian izin yang asal-asalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Rudy pun memerintahkan jajaran Pemkab Bogor membuat kajian agar bisa objektif, termasuk dengan mencabut izin yang sebelumnya diterbitkan. Bahkan, jika didapati ada pejabat Kabupaten Bogor yang memberikan izin secara serampangan, akan diberi sanksi tegas.

Dia menuturkan kini tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), perlu mendapat persetujuan kepala daerah. Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor.

Dedi Mulyadi Pastikan Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar karena melanggar aturan alih fungsi lahan. “Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bongkar, karena ini menimbulkan problem bagi lingkungan,” kata Dedi saat menyegel bangunan Hibisc Fantasy bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kamis.

Dedi menerima informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15 ribu meter persegi. “Saya tidak segan-segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat. Berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat,” ujarnya.

Bupati Bogor akan Bongkar Bangunan Perusak Lingkungan di Puncak

Adapun Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penertiban bangunan yang dilakukan oleh KLH dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Puncak. Sebab, kata dia, keberadaan bangunan atau objek tersebut telah menyebabkan banjir dan longsor di permukiman akibat alih fungsi hutan.

Rudy menuturkan pemasangan plang pengawasan terhadap empat objek wisata di kawasan Puncak, yang diduga melanggar status alih fungsi hutan, adalah awal langkah tindak lanjut penertiban kawasan itu.

Dia menyebutkan pihaknya juga akan mencabut izin dan membongkar bangunan tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. “Masyarakat harus bersabar, penertiban bangunan yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah dimulai dan sesuai kewenangannya ada di pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hari ini, beberapa bangunan yang melanggar disegel dan satu di antaranya langsung dibongkar,” kata dia usai pemasangan plang di Megamendung.

Mahfuzulloh Al Murtadho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Enam Poin Dasar Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus