Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

IKN Dikebut, Jakarta Jadi DKJ: Asal-usul Nama DKJ dan Poin-poin Penting RUU DKJ

DKJ singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

25 Februari 2024 | 17.05 WIB

Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Tinggi patung perunggu ini dari kepala sampai kaki 5 m, dan tinggi kaki patung adalah 10 m. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Tinggi patung perunggu ini dari kepala sampai kaki 5 m, dan tinggi kaki patung adalah 10 m. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengganti nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Rencana penggantian nama Jakarta tersebut telah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DKJ merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sri Mulyani, penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta disingkat DKJ.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa, 12 September 2023.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu sendiri telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut poin-poin penting dalam RUU DKJ.

1. Pasal 5: RUU DKJ pertegas Jakarta tak digabung dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Jakarta sempat diwacanakan digabung dengan wilayah penopang seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Cita-cita itu dikandaskan RUU DKJ dalam pasal 5 yang mengatur batas wilayah Jakarta.

- Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

- Sebelah timur dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah selatan dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

2. Pasal 10: Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh presiden

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, pemegang jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. 

Ketentuan tersebut bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut.

3. Pasal 23: DKJ punya kewenangan khusus bidang penanaman modal

Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan khusus ini diatur dalam RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan data dan sistem informasi penanaman modal.

4. Pasal 33: Wali Kota dan Bupati ditunjuk oleh Gubernur

Jika gubernur ditunjuk presiden, jabatan wali kota dan bupati juga tidak dipilih oleh rakyat. Pemegang jabatan ini ditunjuk oleh gubernur. Ini diatur dalam Pasal 33 yang juga menyebutkan pemberhentian Bupati dan Wali Kota dikuasakan kepada Gubernur. “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.

5. Pasal 37: Jakarta bakal punya Dewan Kota dan Dewan Kabupaten

Disebutkan dalam Pasal 37, DKJ direncanakan akan memiliki dewan kota dan dewan kabupaten. Dewan ini bertugas antara lain untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada DPRD. Susunannya ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. 

6. Pasal 41: aturan pajak parkir, tempat hiburan, dan lainnya

Besaran pajak parkir dan tempat hiburan juga diatur dalam RUU DKJ, tepatnya pada Pasal 41. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Kemudian Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. “Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 ayat (2).

YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Walhi Jakarta Nilai RUU DKJ Akan Menambah Beban Kota Jakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus