Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD tidak hanya terdiri dari laki-laki saja, namun juga perempuan yang kemudian menjadi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Kowad memiliki motto “Bukan Mawar Penghias Taman Tetapi Melati Pagar Bangsa”. Motto tersebut memiliki arti prajurit wanita memiliki hati yang bertanggung jawab, mandiri, jujur, bersih, menjunjung tinggi harga diri perempuan, serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjadi bagian Kowad TNI AD, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi. Melansir laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, persyaratan untuk menjadi Kowad dibagi menjadi empat yaitu persyaratan umum, persyaratan lain, persyaratan tambahan, dan persyaratan khusus. Berikut persyaratannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persyaratan Umum
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Tidak memiliki rekam jejak kriminal yang dibuktikan dengan surat tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia
- Sehat rohani dan jasmani termasuk tidak menggunakan kacamata (tidak memiliki masalah dengan mata)
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.
Persyaratan Lain
- Seorang perempuan yang bukan anggota dan/atau mantan prajurit TNI, Polri, atau PNS TNI
- Berijazah minimal SMA sederajat dengan akreditasi sekolah dan rata-rata nilai sesuai ketentuan
- Belum menikah dan rela untuk tidak menikah selama pendidikan pertama dan dua tahun setelahnya
- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal berusia 22 tahun
- Tinggi badan minimal 157cm
- Bersedia mengikuti Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
- Mengikuti pemeriksaan dan pengujian administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi yang diadakan oleh panitia.
Persyaratan Tambahan
- Memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan tidak melakukan intervensi kepada panitia penerimaan selama proses penerimaan prajurit TNI AD
- Wali harus memiliki surat keterangan sebagai wali dari kecamatan
- Ijazah dari luar negeri atau lembaga di luar Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud
- Tidak memiliki bekas dan/atau tato serta bekas dan/atau tindik. Kecuali karena ketentuan agama/adat
- Mematuhi peraturan bebas KKN
- Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang aktif.
Persyaratan Khusus
Untuk menjadi anggota Kowad, peserta harus memenuhi persyaratan RIK/Uji sesuai ketentuan.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA