Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyebut belum ada pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada saat ini. Puan menyebut hal itu disebabkan karena DPR masih memasuki masa reses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Isu Reshuffle Kabinet Setelah Pertemuan Prabowo-Megawati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sampai saat ini kami belum melakukan apa pun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin,14 April 2025.
Saat masa reses, kata Puan, DPR tidak melakukan kegiatan sidang. Sedangkan DPR akan memulai kembali periode sidang pasca libur Lebaran pada 17 April 2025 mendatang. "Jadi sidang (perubahan UU KUHAP) belum mulai," kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kendati proses revisi belum berjalan, Puan mengklaim Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan kalangan sipil untuk menampung aspirasi soal RUU KUHAP. Sehingga ia memastikan DPR juga belum menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP bersama pemerintah.
"Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut," tutur Puan.
Sebelumnya, DPR mengumumkan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP setelah masa reses Lebaran. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Penyelesaian RUU KUHAP ini dianggap krusial oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pembaruan dianggap sebagai upaya untuk memastikan sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan RUU KUHAP ini bisa selesai pada akhir 2025.
Komisi III DPR telah mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi informal mengenai RUU KUHAP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan pembahasan RUU KUHAP perlu menampung aspirasi dan kehendak seluruh lapisan masyarakat.
Isnur juga mendesak Komisi III untuk berhati-hati dalam membahas RUU KUHAP. “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. .
Koalisi pun menyoroti bahwa RUU KUHAP secara keseluruhan mencakup sebanyak 334 pasal, dengan total daftar inventarisasi masalah atau DIM yang perlu dibahas mencapai 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Maka dari itu, mereka meminta DPR untuk mengundang dan mendengarkan semua pihak, termasuk kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, hingga masyarakat dengan disabilitas.
Pembahasan yang melibatkan semua lapisan masyarakat itu supaya segala masalah yang ada saat ini bisa tertampung dan tertangani. “Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” kata Isnur.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Momen Prabowo Rayakan Hari Ulang Tahun Teddy Indra Wijaya