Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Cakupan Sektor Kritikal, Esensial, dan Non-Esensial selama PPKM Darurat

Pemerintah membagi tiga sektor selama PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas warga. Berikut ini cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial.

9 Juli 2021 | 17.20 WIB

Petugas memeriksa surat keterangan kantor tempat bekerja pengendara di  pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Para tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal diberi jalur khusus sehingga tidak akan terjebak macet akibat pemeriksaan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas memeriksa surat keterangan kantor tempat bekerja pengendara di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Para tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal diberi jalur khusus sehingga tidak akan terjebak macet akibat pemeriksaan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali menjadi PR pemerintah untuk memberlakukan kebijakan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan potensi penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan revisi untuk sektor kritikal dan esensial. “Agar peraturan lebih efisien, kami melakukan beberapa penyesuaian,” ujar Luhut seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial yang dimaksud Menteri Luhut:

Sektor Kritikal

Sektor ini terdiri dari:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek Vital Nasional
  9. Proyek Strategis Nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Nomor (1) dan (2) adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk beroperasi maksimal 100% staf tanpa pengecualian. Sedangkan nomor (3) hingga (11) adalah jenis yang dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat. Operasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Sektor Esensial

Sektor ini terdiri dari:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
  2. Pasar modal
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  4. Perhotelan non penanganan karantina
  5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Nomor (1) hingga (4) merupakan jenis pekerjaan yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara nomor terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik. Wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sektor Non-Esensial

Sektor ini terdiri dari jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100%. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100% adalah kegiatan belajar mengajar.

Luhut mengimbau seluruh masyarakat Indonesia turut berkontribusi dalam berjalannya PPKM Darurat ini. “Pemerintah akan bikin PPKM yang lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” ujarnya dalam keteran persnya, Rabu 7 Juli 2021.

DINA OKTAFERIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus