Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mendapatkan kritikan dari sejumlah ahli dan aktivis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli Sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik RUU IKN merupakan cerminan dari sikap pemerintah yang tak berhati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota. “Proyek pemindahan ibu kota terlihat ambisius, tapi rentan gagal secara finansial, ekonomi, dan infrastruktur karena landasan akademisnya rapuh,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemakaian istilah naskah akademik dalam peraturan perundang-undangan secara baku digulirkan pada 1994 melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) NO. G.159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan naskah akademik Peraturan Perundang-undangan. Secara singkat, naskah akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemis, holistis, dan futuristis.
Melansir dari laman DPR, pengertian naskah akademik juga dapat ditinjau dari Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 11.
Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2005, naskah akademik adalah naskah terkait konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang, yang dapat dipertanggunjawabkan secara ilmiah. Penyusunan naskah akademik disebut juga sebagai produk akhir suatu penelitian atau pengkajian.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
HENDRIK KHOIRUL MUHID