Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Inilah 10 Pose Jari yang Dilarang bagi ASN selama Pemilu

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose jari selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menjaga netralitas ASN.

20 November 2023 | 12.07 WIB

Pose-pose foto jari yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang Pemilu 2024. Foto: Kominfo DIY
Perbesar
Pose-pose foto jari yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang Pemilu 2024. Foto: Kominfo DIY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpose jari selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menjaga netralitas ASN. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Berdasarkan SKB tersebut, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Dikutip dari nganjukkab.go.id, berikut sepuluh pose jari tangan yang dilarang bagi ASN:

- Pose dengan mengangkat jempol.

- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo.

- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

- Pose dengan mengangkat empat jari.

- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. 

Selain pose jari, dikutip dari ponorogo.go.id, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial.

Selai itu, ASN juga dilarang membagikan, berkomentar, dan menyukai postingan kampanye politik, yang kemudian menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon. 

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan sebagai tanda semangat atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati. 

ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Bos Garuda Panggil Pilotnya Usai Foto Pose Tiga Jari dengan Mahfud MD: Untuk Jelaskan Kejadian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus