Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Inilah Daftar Provinsi Baru yang Terbentuk pasca-Reformasi

Dari total 37 provinsi yang tersebar di Indonesia, 11 di antaranya provinsi baru yang dibentuk pasca-Reformasi. Provinsi apa saja?

5 Juli 2022 | 17.40 WIB

Pemerintah segera merumuskan ketentuan dan payung hukum bagi 3 provinsi di Papua, yang berdasarkan undang-undang baru disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu.
Perbesar
Pemerintah segera merumuskan ketentuan dan payung hukum bagi 3 provinsi di Papua, yang berdasarkan undang-undang baru disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru di Papua. Dengan disahkannya UU tersebut, ada tiga provinsi baru yang akan terbentuk di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketiga provinsi itu adalah Papua Tengah (Meepago), Papua Selatan (Anim Ha), dan Papua Pegunungan Tengah (Lapago). Tiga provinsi ini menambah daftar provinsi baru yang lahir pasca-Reformasi. Dari total 37 provinsi di seluruh Indonesia, berikut ini daftar provinsi baru yang terbentuk pasca-Reformasi:

  • 4 Oktober 1999: Maluku Utara dengan ibu kota provinsi di Sofifi-Ternate, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku.
  • 17 Oktober 2000: Banten dengan ibu kota provinsi di Serang, hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
  • 4 Desember 2000: Kepulauan Bangka Belitung ibu kota provinsi di Pangkal Pinang, hasil pemekaran dari provinsi Sumatera Selatan
  • 22 Desember 2000: Gorontalo dengan ibu kota provinsi di Gorontalo, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.
  • 21 November 2001: Irian Jaya Barat (Papua Barat) ibu kota provinsi di Manokwari, hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
  • 25 Oktober 2002: Kepulauan Riau dengan ibu kota provinsi di Tanjung Pinang, hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
  • 5 Oktober 2004: Sulawesi Barat dengan ibu kota provinsi di Mamuju, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.
  • 25 Oktober 2012: Kalimantan Utara dengan ibu kota provinsi di Tanjung Selor, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
  • 30 Juni 2022: Papua Tengah dengan ibu kota provinsi di Timika, Papua Selatan dengan ibu kota provinsi di Merauke, dan Papua Pegunungan Tengah dengan ibu kota provinsi di Wamena, hasil dari pemekaran Provinsi Papua. 

Pembentukan provinsi baru pasca-Reformasi ini berkaitan dengan otonomi daerah yang merupakan salah satu tuntutan Reformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaannya menggunakan asas otonomi daerah di mana pemerintah pusat melimpahkan sebagian kuasanya kepada daerah.

PRAMODANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus