Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Inkonsistensi Aturan Tes PCR

Rangkuman berita sepekan.

6 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pejabat Indonesia di balik bisnis besar tes PCR.

  • Penangkapan teroris di Lampung.

  • Deforestasi penyebab banjir bandang Batu, Jawa Timur.

PEMERINTAH kembali mengubah aturan tes PCR atau polymerase chain reaction untuk penumpang pesawat. Kini penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen. “Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tak lagi menggunakan tes PCR,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin, 1 November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Muhadjir, perubahan aturan syarat perjalanan itu mempertimbangkan angka penularan kasus Covid-19 nasional yang terus menurun. Cakupan vaksinasi Covid-19 juga dinilainya cukup untuk mengantisipasi penularan virus saat libur Natal dan tahun baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebulan terakhir, pemerintah tiga kali mengubah syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Sebelum aturan terbaru, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali memperlihatkan hasil negatif tes PCR. Sedangkan penumpang calon penumpang di luar dua pulau itu bisa menggunakan tes antigen.

Perubahan aturan itu bersamaan dengan terbitnya laporan majalah Tempo yang menunjukkan sejumlah perusahaan jasa layanan PCR dimiliki oleh pejabat, politikus, dan pengusaha besar. Misalnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Luhut Pandjaitan mengklaim tak pernah mengambil keuntungan dari bisnis yang dijalankan PT GSI. “GSI bukan untuk mencari profit bagi para pemegang saham,” ujar Luhut.

Peneliti dari lembaga nirlaba LaporCovid-19, Irma Handayani, mengatakan pemerintah tidak menjadikan sains kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan syarat perjalanan. “Dibuatnya aturan untuk perjalanan ini demi kepentingan ekonomi elite saja,” ucap Irma.

Wana Alamsyah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, menilai pemerintah tak pernah menjelaskan detail komponen harga tes PCR. Wana menyebutkan ketidaktransparanan itu menjadi peluang bagi kelompok tertentu untuk mengail keuntungan berlebihan saat wabah.


Manipulasi Opini Pasukan Siber

LEMBAGA Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) merilis hasil riset soal pasukan siber seperti buzzer serta manipulasi opini publik di Indonesia. Profesor antropologi dari University of Amsterdam, Ward Berenschot, mengatakan pasukan siber awalnya menjadi relawan atau anggota tim sukses pada masa kampanye. Mereka kemudian berubah menjadi pendengung pelbagai isu.

“Jaringan di Indonesia biasanya berkomunikasi hanya lewat WhatsApp dan e-mail,” kata Berenschot, yang terlibat dalam riset, Senin, 1 November lalu. Menurut dia, kubu Joko Widodo ataupun Prabowo Subianto menggunakan pasukan siber pada pemilihan presiden 2019 dengan memperkuat citra, menyerang lawan dengan berita palsu, dan membuat survei abal-abal.

Mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, membantah jika disebut menggunakan hoaks dalam berkampanye. “Kami menggunakan cara yang konstruktif,” ujarnya.


Aset Tommy Soeharto Disita

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Istimewa

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat, 5 November lalu. Aset berupa tanah seluas 124 hektare itu berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya sekitar Rp 600 miliar.

Lahan tersebut milik Tommy melalui PT Timor Putra Nasional yang sempat dijaminkan ke negara karena menanggung utang BLBI. “Kami perlu menyita dan statusnya segera dibaliknamakan atas nama negara,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Satgas telah memanggil Tommy guna menyelesaikan utang BLBI senilai Rp 2,33 triliun. Sekretaris pribadi Tommy, Alan Sumual, tak memberikan tanggapan soal penyitaan tersebut.


Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris

DETASEMAN Khusus 88 Antiteror menangkap empat terduga teroris di Lampung pada Jumat, 5 November lalu. Mereka diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah. “Mereka ditangkap di berbagai tempat,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kepolisian RI Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Salah satu terduga teroris berinisial S, 47 tahun, ditangkap di rumahnya di Penengahan, Lampung Selatan. Ia diduga mengikuti pelatihan fisik di wilayah Lampung dan Jawa serta membantu menyembunyikan beberapa buron teroris.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Densus 88 juga menyita 791 kotak amal di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf. Menurut Ramadhan, dana dari kotak amal itu digunakan untuk mengirim kader Jamaah Islamiyah ke Suriah, Irak, dan Afganistan.


Banjir Menghantam Kota Batu

Rumah yang rusak akibat banjir bandang di Bulukerto, Kota Batu, Jawa Timur, 5 November 2021. ANTARA/Zabur Karuru

BANJIR bandang menerjang sejumlah desa di Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November lalu. Enam orang meninggal dan lebih dari 140 orang mengungsi. Banjir juga merusak 17 rumah dan 32 kendaraan.

Sejumlah aktivis lingkungan menduga banjir bandang tak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi. Ketua Protection of Forest and Fauna (Profauna) Rosek Nursahid mengatakan faktor utama pemicu bah adalah alih fungsi hutan lindung di lereng Gunung Arjuno. “Sekitar 90 persen tutupan hutan lindung di lereng Gunung Arjuno telah habis,” kata Rosek.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur menyebutkan kerusakan hutan di Kota Batu terjadi dalam 20 tahun terakhir. Adapun Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso enggan berkomentar soal penyebab banjir. “Saya masih menunggu kajian tim teknis,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus