Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Interpretasi mengebiri

Soerjadi membantah mengebiri UUD 1945. ia pertanyakan interpretasi "dipilih dengan suara terbanyak".

30 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ISU yang dilempar PDI di panggung kampanye mendapat sambutan deras. Soal PDI sebagai partai wong cilik, partai kaum muda, dan metalika, mendapat sambutan gegap gempita "kaum merah" dalam arena kampanye, dari buruh bangunan, tukang becak, sampai remaja gedongan di kota-kota besar. Soal perubahan dan masa jabatan presiden dibatasi dua periode setelah 1993 nanti, ditanggapi Presiden Soeharto sendiri. Presiden, menurut Ketua Umum Kosgoro Soeprapto yang menanyakan soal pembatasan masa jabatan presiden itu ketika menghadapnya Senin pekan lalu, mengingatkan agar tak mengebiri UUD 1945. Di situ sudah disebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dan semua itu, terserah pada MPR. Isu pembatasan masa jabatan presiden dua kali setelah 1993 pertama kali digelindingkan Ketua Umum PDI Soerjadi dalam penjelasannya pada TEMPO (TEMPO, 16 Mei 1992), yang kemudian diumumkan kepada massa pada hari ketiga masa kampanye di Kemayoran, Jakarta. Seterusnya, ide PDI ini dilempar dari panggung kampanye di berbagai kota. Berikut jawaban Soerjadi menanggapi masalah itu dalam wawancaranya dengan Sandra Hamid dan Ahmad Taufik dari TEMPO di selasela kampanyenya di Ambon, dan Bandung pekan lalu: Isu kampanye Anda soal pembatasan masa jabatan presiden ditanggapi Pak Harto. Apa pendapat Anda? Presiden menanggapi masalah yang diajukan pimpinan Kosgoro. Dalam keputusan Rapimnas Kosgoro, salah satu butirnya adalah soal pembatasan masa jabatan itu. Jadi, yang ditanggapi bukan tema kampanye PDI. Bahwa materinya sama, itu masalah lain. Bagaimana pendapat Anda tentang penilaian bahwa pembatasan masa jabatan presiden itu mengebiri UUD 1945? Soal pembatasan masa jabatan presiden adalah soal interpretasi atas Pasal 7, UUD 1945. Kami tak berniat mengebiri UUD, bahkan kami bertekat melestarikannya. Masalahnya, apakah interpretasi PDI itu bisa diterima oleh fraksi-fraksi lain di MPR nanti? Kami tak memaksakan pendapat kami kepada siapa pun. Sebaliknya, kami berharap pihak lain juga jangan memaksakan pendapatnya kepada PDI. Artinya, ini hanya soal interpretasi? Ya. Persoalannya, kini ada beda interpretasi atas Pasal 7 UUD 1945. Dulu semua berpendapat presiden boleh dipilih berulang-ulang. Interpretasi yang baru, bahwa masa jabatan presiden cuma lima tahun dan kemudian bisa dipilih kembali. Kita ambil contoh lagi Pasal 6 UUD 1945 yang mengatakan "presiden dipilih dengan suara terbanyak". Pengertiannya apa? Kan dengan pemungutan suara. Sekarang, pernah nggak pemilihan presiden dengan pemungutan suara? Kalau selama ini tak pernah menggunakan "suara terbanyak", artinya apa? Saya mau mengatakan sepanjang masih di dalam interpretasi, seluruh rakyat punya hak untuk membuatnya. Tapi, interpretasi yang nantinya diikuti adalah yang benar secara politik, yakni yang disepakati. Jadi itu semua tergantung pada MPR? Persis. Tapi, saya tak sependapat dengan Marzuki Darusman bahwa masalah ini tak bisa dibicarakan dalam kampanye. Hanya di MPR. Padahal, menurut saya, masalah kenegaraan mengandung dua tingkatan proses. Tingkat kemasyarakatan dan tingkat kenegaraan. Sebelum sampai ke tataran kenegaraan, usahakan matang di tingkat masyarakat. Ini proses demokrasi. Artinya, sebelum sampai ke MPR kan tak ada keputusan yang mengikat. Bagaimana PDI sampai ke interpretasi itu? Gagasan ini ada sejak mulai Orde Baru. Setelah Orde Baru tegak, kami menangkap keinginan serupa dari masyarakat. Setelah kami pelajari betul, pada Rapim PDI Januari 1991, kami membuat interpretasi lain dari yang selama ini ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus