Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Isi Draf RUU BPIP Pengganti RUU HIP: Cantumkan Larangan Komunis

Dalam salinan draf RUU BPIP, pengganti RUU HIP, ada soal larangan komunis.

18 Juli 2020 | 06.02 WIB

Poster yang dibawa massa Aliansi Nasional Anti Komunis saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut agar DPR mengusut tuntas inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Poster yang dibawa massa Aliansi Nasional Anti Komunis saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut agar DPR mengusut tuntas inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Isi draf Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) berbeda dengan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pemerintah menyerahkan draf ini kepada DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo memperoleh salinan draf RUU BPIP dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Draf RUU BPIP tersebut sangat ringkas, hanya berjumlah 16 halaman; terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Sementara RUU HIP berjumlah 46 halaman berisi 10 bab dan 60 pasal.

Dalam konsideran RUU BPIP ini tercantum TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pada Bab Ini, Pasal 1 ayat (1), ada penegasan Pancasila yang dipakai resmi hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila adalah Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan," demikian bunyi Pasal I Bab Ketentuan Umum draf RUU HIP ini.

Pasal selanjutnya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.

Politikus PDIP Zuhairi Misrawi berharap RUU BPIP ini nantinya bisa masuk ke Prolegnas untuk selanjutnya bisa dibahas di DPR. "Supaya BPIP mempunyai kewenangan yang kuat di bawah payung hukum undang-undang, selama ini kan BPIP masih di bawah Perpres," ujar Zuhairi dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juli 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus