Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengeluarkan empat Rancangan Undang-undang dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Dua di antaranya merupakan RUU kontroversial, yakni RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Ketahanan Keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dua RUU lain adalah RUU Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III dan RUU Bank Indonesia yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Empat RUU ini yang tadi kami sepakati juga dengan pemerintah untuk dikeluarkan (dari Prolegnas 2021)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis malam, 14 Januari 2021.
RUU HIP sebelumnya banyak diprotes lantaran dianggap ingin memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Selain itu, sejumlah kelompok juga mempersoalkan tidak tercantumnya Tap MPRS XXV/1966 yang melarang ideologi komunisme, Marxisme-Leninisme serta pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga dikritik karena dinilai akan terlalu mencampuri ranah privat. RUU ini juga dianggap tak memperhatikan keberagaman masyarakat Indonesia.
Sebagai ganti RUU HIP, pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. "Ada satu RUU tambahan untuk Prolegnas 2021, yaitu RUU tentang BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," kata Supratman.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Sebanyak 20 RUU merupakan usulan DPR, sembilan RUU usulan pemerintah, dua RUU usulan bersama pemerintah dan DPR, dan dua RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah.
Kendati RUU HIP dan RUU Ketahanan Keluarga dikeluarkan, masih ada RUU kontroversial lain dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Di antaranya RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dikritik karena dianggap bersinggungan dengan beberapa tradisi masyarakat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI