Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Dua Bapak di Proposal 10 Juta Dolar

Rencana pembebasan Joko Tjandra disebut-sebut melibatkan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Sempat memikirkan opsi grasi.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Tersangka Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 September 2020. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Tersangka Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 September 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Proposal pembebasan Joko Tjandra dirancang dengan target empat bulan.

  • Lobi-lobi dilancarkan pengacara Joko Tjandra ke Ketua Mahkamah Agung di Thailand.

  • Jaksa Pinangki dan Anita diduga mempertemukan Hatta Ali dan Burhanuddin.

BERJUDUL “Action Plan Case JC”, satu lembar kertas itu memuat rencana aksi membebaskan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Di dalamnya termuat satu tabel yang terdiri atas tujuh kolom berisi rancangan kegiatan yang dilengkapi dengan waktu, biaya, dan penanggung jawab.

Rencana aksi itu dibikin Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari; Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya, yang juga kolega Pinangki; serta pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Proposal yang isinya berupa pengajuan fatwa bebas ke Mahkamah Agung itu diserahkan kepada Joko pada November 2019. “Action plan itu diajukan Pinangki dan teman-temannya,” kata kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, Kamis, 10 September lalu.

Kejaksaan Agung telah menahan Pinangki dan Andi karena mereka diduga menerima suap dari Joko Tjandra. Sedangkan Anita ditahan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI karena terjerat kasus surat palsu yang digunakan Joko Tjandra untuk kembali ke Indonesia. Adapun Joko, setelah sebelas tahun buron, dipulangkan dari Malaysia oleh Badan Reserse Kriminal.

Poin pertama proposal itu menyebutkan kegiatan dimulai dengan penandatanganan akta kuasa menjual pada 13-23 Februari 2020. Penandatanganan itu sebagai jaminan akan terlaksananya seluruh kegiatan. Setelah itu, Anita Kolopaking bersama Andi Irfan Jaya akan mengirimkan surat permintaan fatwa kepada “BR”. Dua orang yang mengetahui pembuatan proposal itu mengatakan BR adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Berdasarkan proposal itu, pada 26 Februari-1 Maret 2020, Burhanuddin akan mengirimkan surat pengajuan fatwa kepada “HA”. Dua sumber yang sama mengatakan HA adalah Hatta Ali, yang saat proposal itu diajukan masih menjabat Ketua Mahkamah Agung. Hatta pensiun pada 6 April lalu, digantikan Syarifuddin. Rancangan kegiatan selanjutnya, Hatta mengeluarkan fatwa pada 6-16 Maret. Dalam rentang waktu sepuluh hari, Burhanuddin menerbitkan instruksi untuk menindaklanjuti fatwa Mahkamah Agung. Jika rencana itu berjalan lancar, Joko Tjandra akan bebas dan kembali ke Indonesia pada April atau Mei 2020.

Dokumen pemeriksaan Pinangki yang diperoleh Tempo menyebutkan proposal itu dibanderol senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Namun Joko hanya menyetujui US$ 10 juta. Sebagai uang muka, pemilik Mulia Group itu memberikan US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Meski ada pemberian uang muka, kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan action plan tersebut batal di tengah jalan. “Tidak ada deal atau tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus