Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 secara resmi mengeluarkan peraturan baru perihal karantina pasca perjalanan dari luar negeri. Regulasi anyar tersebut memangkas masa wajib karantina pelaku perjalanan internasional menjadi hanya satu pekan saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan masa karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. Hal tersebut juga menandakan adanya korting masa wajib karantina dari empat belas hari menjadi tujuh hari karantina saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis di wisma atlet. Kepala Satgas Covid-19, Letjen. Suharyanto, berkata golongan tersebut adalah pekerja migran, pelajar, perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival, dan juga pegawai pemerintahan yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Di luar itu, maka kewajiban biaya karantina akan ditanggung oleh biaya pribadi,” imbuhnya dalam surat edaran tersebut
Satgas Covid-19 tersebut juga telah menetapkan persyaratan hotel yang akan menjadi titik akomodasi wajib karantina. Suharyanto menegaskan hotel yang menjadi titik akomodasi karantina adalah mereka yang telah dinyatakan lulus standar dan dinyatakan layak.
“Yaitu hotel yang lulus uji sertifikasi CHSE dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia dan juga kementrian terkait,” kata dia pada Jumat 14 Januari 2022.
MIRZA BAGASKARA
Baca: Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara