Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Isi Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 Soal Prokes Perjalanan Luar Negeri

Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 secara resmi mengeluarkan peraturan baru perihal karantina pasca perjalanan dari luar negeri.

14 Januari 2022 | 10.52 WIB

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 secara resmi mengeluarkan peraturan baru perihal karantina pasca perjalanan dari luar negeri. Regulasi anyar tersebut memangkas masa wajib karantina pelaku perjalanan internasional menjadi hanya satu pekan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perubahan masa karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. Hal tersebut juga menandakan adanya korting masa wajib karantina dari empat belas hari menjadi tujuh hari karantina saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis di wisma atlet. Kepala Satgas Covid-19, Letjen. Suharyanto, berkata golongan tersebut adalah pekerja migran, pelajar, perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival, dan juga pegawai pemerintahan yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Di luar itu, maka kewajiban biaya karantina akan ditanggung oleh biaya pribadi,” imbuhnya dalam surat edaran tersebut

Satgas Covid-19 tersebut juga telah menetapkan persyaratan hotel yang akan menjadi titik akomodasi wajib karantina. Suharyanto menegaskan hotel yang menjadi titik akomodasi karantina adalah mereka yang telah dinyatakan lulus standar dan dinyatakan layak.

“Yaitu hotel yang lulus uji sertifikasi CHSE dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia dan juga kementrian terkait,” kata dia pada Jumat 14 Januari 2022.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus