Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pengamat: Kemendiktisaintek Berwenang Verifikasi Ijazah Jokowi

Langkah verifikasi bisa dilakukan Kemendiktisaintek dengan cara berkoordinasi langsung dengan UGM sebagai institusi penerbit ijazah Jokowi.

16 April 2025 | 15.29 WIB

Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan status ijazah Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 15 April 2025. Tempo/Muh Syaifullah
Perbesar
Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan status ijazah Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 15 April 2025. Tempo/Muh Syaifullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pendidikan, Bukik Setiawan, mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tetap memiliki kewenangan untuk memverifikasi keaslian ijazah presiden ke-7, Joko Widodo, meskipun data kelulusannya tidak tercantum dalam sistem digital Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Bukik, langkah verifikasi bisa dilakukan Kemendikti dengan cara berkoordinasi langsung dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah. “Kemendikti bisa berkoordinasi dengan UGM untuk memastikan keaslian ijazah. Itu merupakan langkah yang sah dan bisa dilakukan,” kata Bukik kepada Tempo, Rabu, 16 April 2025.

Bukik menjelaskan PDDikti dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) memang tersedia sebagai alat verifikasi digital, namun hanya mencatat data mahasiswa mulai tahun akademik 2002/2003. Karena Jokowi lulus dari UGM pada 1985, datanya tidak tercakup dalam sistem tersebut.

Meski begitu, absennya data digital tidak serta-merta membuat ijazah tidak bisa diverifikasi. Bukik menekankan pentingnya merujuk pada perguruan tinggi asal. “UGM sebagai pihak yang menerbitkan ijazah punya otoritas untuk menyatakan keasliannya,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Simatupang mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengecek keaslian ijazah milik mantan Presiden Jokowi. “Sudah jelas keputusan terkait ijazah adalah kewenangan perguruan tinggi. Misalnya, bisa dicermati dengan baik di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 6 Tahun 2022,” kata Togar saat dihubungi, Selasa, 15 April 2025.

Meski begitu ia mengakui bahwa pengecekan valid tidaknya dokumen ijazah memang tak diatur dalam permen tersebut. “Tidak ada. Tapi kembalil itu diatur oleh perguruan tinggi itu sendiri,” ujarnya.

Jokowi enggan menunjukan ijazahnya saat menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di dalam kediamannya, Solo, Rabu, 16 April 2025. Kelompok massa itu mempersoalkan ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada.

Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Namun, harapan mereka untuk bisa diperlihatkan ijazah Jokowi secara langsung harus pupus. Sebab dalam pertemuan itu Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya kepada mereka.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan Jokowi mengkonfirmasi hal itu. Ia menyebutkan tujuan kedatangan mereka ke kediaman Jokowi itu selain untuk bersilaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri seperti warga yang lain, juga berhubungan dengan ijazah Jokowi.

"Beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan oleh pengadilan akan ditunjukkan," ungkap Rizal.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus