Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan surat tanda registrasi (STR) milik dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Misteri Pengusul Nama Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah itu diambil sebagai bentuk respons tegas atas kasus yang dinilai mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
“Perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Karena itu, kami sudah bersurat kepada KKI untuk mencabut STR oknum dokter tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman melalui jawaban tertulis via aplikasi perpesanan pada Rabu, 16 April 2025.
Pencabutan STR, menurut Aji, otomatis akan menggugurkan surat izin praktik (SIP) dokter bersangkutan. Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat agar segera mencabut SIP pelaku jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi.
Saat ini, KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan organisasi profesi, fasilitas layanan kesehatan, serta aparat penegak hukum. Kemenkes memastikan proses investigasi akan berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia,” ujar Aji.
Aji tak menjawab dengan pasti apakah Kemenkes akan mengeluarkan aturan khusus setelah bermunculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Ia mengatakan masih akan melihat perkembangan yang ada.
Kasus pelecehan seksual tersebut mengemuka setelah beredar video yang memperlihatkan seorang dokter yang tengah melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan alat USG kepada korban. Terlihat dari video itu tangan dokter kandungan tersebut meraba-raba bagian payudara korban. Video tersebut viral di media sosial hingga memantik kemarahan publik dan mendorong seruan agar izin praktik dokter tersebut segera dicabut.
Pilihan editor: Jokowi Ungkap Alasan Tak Menunjukkan Ijazah ke TPUA