Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sejumlah kementerian/lembaga salah menafsirkan kebijakan pemangkasan anggaran. Tanpa menyebut kementerian dan lembaga itu, ia mengatakan instansi itu melakukan pemangkasan untuk pelayanan dasar, padahal seharusnya pemangkasan dilakukan untuk kegiatan seremonial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka tidak mengorbankan belanja lemak, tapi mereka mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan juga menegaskan kebijakan pemangkasan anggaran tidak berimbas kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer/kontrak di kementerian dan lembaga. Bisa saja, kata Hasan, tenaga kerja itu sudah habis masa kerja sesuai kontraknya. “Kalau orang selesai kontraknya jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan karena memang sudah selesai," kata dia.
Pemangkasan anggaran merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui intruksi tersebut, pemerintah ingin menghemat anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.
Akibat pemangkasan itu, sejumlah kementerian dan lembaga melakukan PHK tenaga honorer. Dua di antaranya Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Merespons polemik tersebut, Prabowo meminta kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan rekonstruksi lagi target pemangkasan di setiap kementerian/lembaga. Kemenkeu kemudian melaksanakan penyusunan ulang dan membahasnya dengan para menteri dan kepala lembaga Selasa, 11 Februari 2025. Setelah ditetapkan Kemenkeu, K/L harus membahasnya dengan mitra komisinya masing-masing di DPR untuk dapat persetujuan.
Hasil rekonstruksi membuat target pemangkasan berubah. Ada K/L yang targetnya tetap, ada yang turun, ada pula yang semula tak terdampak pemangkasan, akhirnya terdampak. Misal anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang semula ditetapkan kena pangkas Rp 1.077,9 miliar.
Belakangan, RRI dan TVRI memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan imbas pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu melakukan penyesuaian atas intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran. "Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor," kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno usai rapat bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Dia mengatakan pemutusan hubungan kerja atau PHK itu hanya terjadi di stasiun daerah saja. Iman memastikan TVRI akan menghubungi para direksi daerah untuk kembali melakukan penyesuaian usai anggaran yang dipotong oleh Kementerian Keuangan dikurangi.
Direktur Utama RRI Hendrasmo juga akan kembali memanggil pegawai yang dirumahkan. Ia menyebut telah memberikan intruksi tersebut sejak semalam, tepat setelah Kementerian Keuangan mengurangi anggaran yang dipangkas. "Sebetulnya dari semalam itu kami sudah mengirimkan nota dinas, jadi sudah tidak ada masalah lagi," kata dia.
M Raihan Muzzaki dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.