Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun ini resmi dibuka. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok mengingatkan agar sekolah maupun peserta didik untuk mulai melakukan registrasi akun resmi dan tidak menunda-nunda hingga akhir waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mohon diperhatikan betul jadwal, baik jadwal registrasi akun SNPMB sekolah maupun akun milik siswa. Untuk sekolah, akun ini diperlukan untuk pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS),” katanya dalam sosialisasi Pembuatan Akun SNPMB dan Pengisian PDSS 2025 yang dilakukan secara daring pada Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan penjelasannya, registrasi akun SNPMB sekolah bisa dilakukan sejak hari ini, 6 Januari hingga 31 Januari 2025. Jadwal ini juga berlaku sebagai masa pengisian PDSS oleh sekolah.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) SNPMB 2025 Arif Djunaidy mengatakan, registrasi akun sekolah diawali dengan pembuatan akun pada 2024 atau baru membuatnya pada 2025 di portal SNPMB melalui tautan https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Ketentuan ini berlaku juga untuk siswa.
Ia menekankan, pembuatan akun perlu dilakukan menggunakan email aktif milik sekolah maupun siswa. Perlu diperhatikan, kata dia, pembuatan akun ini juga membutuhkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi sekolah dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai salah satu syarat kelengkapan data.
Proses aktivasi akun baru perlu dilakukan melalui tautan yang dikirim ke email yang didaftarkan. Setelah memastikan memiliki akun SNPMB yang telah diaktivasi, operator sekolah maupun peserta didik bisa langsung masuk ke portal SNPMB melalui tautan yang sama.
Berikut selengkapnya langkah-langkah untuk registrasi akun SNPMB sekolah:
1. Masuk ke portal SNPMB melalui https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
2. Memilih menu verifikasi dan validasi data untuk memastikan data seluruh siswa siswi kelas 12 beserta status akun tiap siswa.
3. Klik tombol perbarui data.
4. Validasi data.
Jika terdapat data yang tidak valid, sekolah bisa mengajukan koreksi dan validasi. Proses ini, kata Arif, bisa dilakukan melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (PENDIS) untuk sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagai informasi tambahan, sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB 2024 tidak diperbolehkan membuat akun baru. Apabila lupa kata sandi, sekolah dapat menggunakan tombol Reset Kata Sandi. Namun, jika lupa email yang digunakan, sekolah perlu menghubungi helpdesk SNPMB.
Sementara itu, berikut cara registrasi akun SNPMB milik siswa:
1. Masuk ke portal SNPMB melalui https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
2. Memilih menu Verifikasi dan Validasi Data.
3. Klik tombol Perbarui Data.
4. Validasi data.
5. Apabila sudah valid, peserta didik bisa langsung mengisi biodata berdasarkan format yang diminta, termasuk mengunggah pasfoto yang disesuaikan dengan ketentuan.
6. Tekan tombol Simpan Permanen dan lanjutkan dengan mengklik tombol Unduh Bukti Permanen (tombol “Simpan Permanen” baru muncul setelah masa pengisian PDSS selesai, yakni mulai 1 Februari 2024).
Adapun, Arif mewanti-wanti, apabila terdapat data yang tidak valid, peserta didik wajib melaporkannya ke sekolah untuk ditindaklanjuti. Nantinya, sekolah yang akan mengurus koreksi dan melaporkan hasilnya ke Pusdatin atau Pendis.