Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman, mengatakan pelayanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing dihentikan sementara. Ini dilakukan sebagai implementasi keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk menghadapi pemilu tidak akan melayani dulu e-KTP untuk WNA sampai selesai pemilu,” kata Heri di Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.
Dia mengatakan, penghentian pelayanan penerbitan e-KTP bagi WNA itu merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri. Pemicunya adalah masuknya Nomor Induk Kependudukan e-KTP milik WNA ke dalam daftar pemilih di Kabupaten Cianjur.
Menurut Heri, jumlah WNA yang memegang e-KTP di Jawa Barat tidak banyak, yakni sekitar 200. Kepemilikan mereka berdasarkan undang-undang kependudukan yang mewajibkan WNA mengantungi KTP asalkan memenuhi syarat. “Syarat utamanya sudah memiliki surat izin tinggal tetap, yakni Kartu Identitas Tinggal Tetap atau Kitap,” kata dia.
Heri mengatakan, jarang WNA yang telah mengantongi Kitap mengurus e-KTP. Walaupun sifatnya wajib, tapi jarang yang meminta. Mereka merasa tidak terlalu membutuhkan karena sudah punya Kitap dan paspor. Karena itu tingkat kepemilikannya rendah. "Biasanya kalau WNA yang menikah dengan WNI, baru mengurus itu," ujar Heri.