Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jawa Barat Hentikan Sementara Penerbitan E-KTP untuk Warga Asing

Langkah ini diambil setelah NIK e-KTP WNA Cina terdaftar dalam DPT pemilu 2019.

15 Maret 2019 | 10.51 WIB

Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menteri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa waktu 15 menit pencetakan KTP-el memungkinkan, selama prosesnya tak terkendala. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menteri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa waktu 15 menit pencetakan KTP-el memungkinkan, selama prosesnya tak terkendala. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman, mengatakan pelayanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing dihentikan sementara. Ini dilakukan sebagai implementasi keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Untuk menghadapi pemilu tidak akan melayani dulu e-KTP untuk WNA sampai selesai pemilu,” kata Heri di Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.

Dia mengatakan, penghentian pelayanan penerbitan e-KTP bagi WNA itu merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri. Pemicunya adalah masuknya Nomor Induk Kependudukan e-KTP milik WNA ke dalam daftar pemilih di Kabupaten Cianjur.

Menurut Heri, jumlah WNA yang memegang e-KTP di Jawa Barat tidak banyak, yakni sekitar 200. Kepemilikan mereka berdasarkan undang-undang kependudukan yang mewajibkan WNA mengantungi KTP asalkan memenuhi syarat. “Syarat utamanya sudah memiliki surat izin tinggal tetap, yakni Kartu Identitas Tinggal Tetap atau Kitap,” kata dia.

Heri mengatakan, jarang WNA yang telah mengantongi Kitap mengurus e-KTP. Walaupun sifatnya wajib, tapi jarang yang meminta. Mereka merasa tidak terlalu membutuhkan karena sudah punya Kitap dan paspor. Karena itu tingkat kepemilikannya rendah. "Biasanya kalau WNA yang menikah dengan WNI, baru mengurus itu," ujar Heri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus