Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Prabowo: Apa Salahnya?

Prabowo menilai keputusan Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan agar kekayaan negara bisa dinikmati rakyat Indonesia.

25 Agustus 2024 | 07.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, menyinggung soal keputusan pemerintah mengobral izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Pertahanan itu, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan agar kekayaan serta aset negara bisa dinikmati rakyat Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau memang harus diberi izin-izin tambang, konsesi-konsesi, apa salahnya. Kalau diberikan kepada mereka-mereka yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Prabowo saat menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) ke-6 pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut dia, kelompok-kelompok tersebut juga berkontribusi untuk rakyat Indonesia. Misalnya dengan mendirikan sekolah, pesantren, universitas, dan rumah sakit. "Apa salahnya kita memperkuat ekonominya, orang-orang yang cinta rakyat dan cinta tanah air, apa salahnya?," kata dia menegaskan.

Jokowi telah membagi-bagi izin tambang pada ormas keagamaan. Saat ini sejumlah ormas keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah menyatakan bersedia menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah, meski mereka menuai banyak kritik dari publik.

Sikap dua ormas itu berbeda dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia yang menyatakan tak menerima IUP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus