Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan persoalan garis batas zona ekonomi eksklusif atau ZEE antara Indonesia dengan Vietnam telah mencapai kesepakatan. Perundingan ini, kata Jokowi, sudah berjalan sejak 12 tahun dan diselesaikan dengan aturan United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah melakukan perundingan intensif selama 12 tahun, Indonesia dan Vietnam akhirnya dapat menyelesaikan perundingan mengenai garis batas ZEE kedua negara berdasarkan UNCLOS 1982," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara itu Presiden Republik Sosialis Vietnam Nguyen Xuan Phuc berharap selesainya persoalan ZEE ini bakal membawa dampak positif terhadap persoalan di Laut Cina Selatan. Nguyen dalam pidatonya menyatakan mendukung sikap ASEAN yang menjamin Laut Cina Selatan menjadi lautan yang damai, stabil, dan mendorong adanya kebebasan navigasi sesuai hukum internasional dan UNCLOS 1982.
"Kita juga harus memberikan momentum untuk kerja sama Vietnam dan Indonesia bagi kebaikan masyarakat kedua negara, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi kita telah menyepakait negosiasi ZEE berdasarkan hukum internasional dan UNCLOS 1982," kata Nguyen.
Laut Cina Selatan merupakan wilayah strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Cina. Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat di beberapa bagian terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara claimant states (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Cina) yang menjadikan potensi konflik di wilayah ini cukup tinggi.
Sampai sekarang, konflik tersebut belum reda. Pada 31 Mei lalu, Filipina misalnya mengatakan pihaknya telah mengajukan protes diplomatik kepada Cina, karena secara sepihak melarang menangkap ikan di Laut Cina Selatan. Filipina juga mengeluhkan kekerasan dan pelanggaran yurisdiksi yang dilakukan oleh penjaga pantai Beijing.
M JULNIS FIRMANSYAH