Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Sedih 60 Persen Belanja Iklan Media Diambil Platform Asing

Jokowi menyebut ada dua Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang disiapkan untuk membantu media menghadapi platform-platform asing.

9 Februari 2023 | 14.05 WIB

residen Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, seperti ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 9 Februari 2023. ANTARA/Mentari Dwi Gayat
Perbesar
residen Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, seperti ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 9 Februari 2023. ANTARA/Mentari Dwi Gayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyadari industri media konvensional menghadapi tantangan yang semakin berat, salah satunya soal belanja iklan media. Jokowi menyebut 60 persen belanja ini telah diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini sedih loh kita," kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi ini kemudian membuat keuangan media konvensional akan semakin berkurang. "Larinya pasti ke sana (media digital asing)," kata kepala negara di depan sejumlah perwakilan industri pers yang hadir di lokasi.

Meskipun, sebagian media konvensional sudah mengembangkan diri ke media digital, akan tetapi, kata Jokowi, dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.

Adapun di akhir tahun lalu, lembaga riset pasar Nielsen Indonesia merilis laporan belanja iklan pada semester I 2022 mencapai Rp 135 triliun. Jumlah ini naik 7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 127 triliun.

Director Client Lead Nielsen Indonesia Selly Cahyani Putri menyebut kenaikan ini menandakan pengiklan sudah mulai menunjukkan rasa percaya diri untuk beriklan. Hal ini menunjukkan bahwa industri mulai pulih pascapandemi," kata Selly, Agustus 2022.

Ia mengatakan pertumbuhan itu masih didorong oleh belanja iklan pada media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Iklan di televisi naik 8 persen.

Lalu, media digital sebesar 15,2 persen atau naik 6 persen. Sementara, media cetak dan radio masing-masing 4,8 persen dan 0,3 persen, atau kompak turun sebesar 6 persen dan 13 persen.

Penerbitan Perpres Publisher Rights

Atas kondisi ini, Jokowi menyebut ada dua Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang disiapkan untuk membantu media menghadapi platform-platform asing. Jokowi meminta Kementerian Komunikasi dan Dewan Pers segera bertemu agar kedua Perpres bisa selesai dalam satu bulan ini.

"Jangan lebih dari satu bulan, saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini," kata Jokowi.

Pertama yaitu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Beleid ini juga disebut sebagai Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit.

Kedua yaitu Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme yang Berkualitas. Jokowi meyakini kedua Perpres bisa segera selesai dengan pertemuan Kominfo dan Dewan Pers.

"Saya kan tinggal menunggu drafnya, draf masuk ke saya, saya tandatangani," kata dia. Jokowi menyebut hanya beberapa poin saja di Perpres tersebut yang tinggal memerlukan proses harmonisasi.

Pada 7 Februari, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut ada dua substansi dalam aturan soal Hak Penerbit ini. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. "Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar Usman.

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Kedua, Perpres Hak Penerbit ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru. "Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakin Dewan Pers," kata dia.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus