Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah batas usia calon anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Dalam regulasi yang lama, Pasal 32 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 2 Tahun 2012, usia maksimal untuk dapat diangkat menjadi anggota KNKT adalah 55 tahun pada saat proses pemilihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Batas usia ini diubah pada regulasi yang baru yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 15 Juli 2022. Jokowi menambahnya menjadi 5 tahun lebih tua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran," demikian bunyi Pasal 19 pada beleid tersebut.
Tak hanya mengubah, Jokowi juga menambah syarat untuk masuk ke KNKT. Dari 10 poin pada Perpres 2 menjadi 12 poin pada Perpres 102.
Beberapa syarat lain yang ditambahkan yaitu calon harus berpendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D4 yang sesuai tugasnya atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi.
Selain itu, Perpres 102 juga lebih mempertegas aturan soal anggota KNKT yang tak boleh rangkap jabatan. Dalam aturan baru disebutkan bahwa anggota KNKT harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS.
Kalau merupakan prajurit TNI dan Polri, maka harus mengundurkan diri atau pensiun. Selain itu, calon anggota juga harus melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, karyawan BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di bidang transportasi.
"Setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT," demikian bunyi aturan baru tersebut.
Di luar itu, beberapa aturan lain masih tetap sama. Selain soal persyaratan, Perpres 102 juga menegaskan lagi sejumlah 7 fungsi dari KNKT.
1. Permintaa data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai atau pejabat instansi, instansi terkait, lembaga atau organisasi profesi terkait, masyarakat dan atau pihak lain
2. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi
3. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi
4. Pemberian dan atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investasi kecelakaan transportasi
5. Pelaksanaan koordinaso dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi
6. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian dan sosialissi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi
7. Penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi