Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Benarkah Pemangkasan Anggaran Melanggar Hukum?

Pemangkasan anggaran harus disetujui rakyat, dilakukan dengan mengubah Undang-Undang APBN. Pemerintah daerah kelimpungan.  

6 Februari 2025 | 06.00 WIB

Para Menteri Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) untuk pembahasan efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman
Perbesar
Para Menteri Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) untuk pembahasan efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah daerah memetakan ulang pos-pos anggaran imbas pemangkasan anggaran.

  • Pemerintah pusat emestinya lebih dulu mengajak diskusi perwakilan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan memotong anggaran daerah.

  • Pemangkasan anggaran sejatinya mendapat persetujuan rakyat, dilakukan dengan mengubah Undang-Undang APBN.

PELANTIKAN Ayep Zaki masih menunggu waktu keputusan pemerintah, paling tidak hingga Kamis, 20 Februari 2025. Wali kota terpilih Sukabumi itu sudah memikirkan akrobat yang bakal dilakukan dalam pengelolaan fiskal daerah yang dipimpinnya untuk lima tahun ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ayep mengatakan pemangkasan oleh pemerintah pusat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 akan dapat berdampak pada program-program yang dijanjikan kepada masyarakat. “Pasti ada pengaruhnya. Kami belum bekerja, tapi nanti kita lihat setelah pelantikan,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai NasDem itu menilai publik perlu melihat imbas pemangkasan anggaran terhadap kinerjanya sebagai Wali Kota Sukabumi, paling tidak dalam enam bulan setelah dilantik. Ayep menegaskan akan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat. Dia akan mengantisipasi pemotongan anggaran tersebut dengan cara yang disebutnya "normalisasi pendapatan" dan pajak perimbangan.

Penjabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah daerahnya juga memetakan ulang pos-pos anggaran imbas pemangkasan anggaran. Teguh meneken Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna bersama para menteri membahas efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran, di ruang sidang kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman

Instruksi tersebut berisi arahan bagi semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meninjau ulang anggaran belanja tahun anggaran 2025. “Nanti kami sampaikan, ini lo kurang-lebih dari pemetaan ini ada sekian (yang difokuskan),” ujar Teguh setelah menerima kunjungan Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Teguh mengatakan sudah membintangi atau memblokir anggaran yang dianggap tidak optimal dalam penyerapannya. Meski begitu, dia menyerahkan eksekusi kebijakannya di era Pramono Anung, gubernur terpilih Jakarta, yang belum dilantik.

Ingub yang dikeluarkan Teguh merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Januari 2025. Melalui regulasi itu, Prabowo memerintahkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Total angka itu terdiri atas Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun untuk transfer ke daerah (TKD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 soal efisiensi belanja kementerian/lembaga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta kementerian dan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi belanja. Hasilnya nanti disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sebagai mitra di DPR. Usulan yang telah disetujui komisi kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada Jumat, 14 Februari 2025. Jika tidak, anggaran bakal dicatat secara mandiri oleh Kementerian Keuangan.

Menteri Sri juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 perihal pemangkasan anggaran di level daerah yang menyasar TKD. Ada enam pos TKD yang terkena pemotongan dengan nilai total Rp 50,5 triliun. Keenam pos itu adalah kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dana desa. 

Pemotongan anggaran atas pos TKD berpengaruh terhadap belanja esensial, seperti urusan pangan dan infrastruktur. Dalam DAK fisik, misalnya, pemerintah daerah diarahkan untuk memotong alokasi dana di bidang pangan pertanian sebesar Rp 675,3 miliar dan bidang pangan akuatik sebesar Rp 1,3 triliun. Pemangkasan itu juga menyentuh alokasi dana di bidang infrastruktur, seperti jalan sebesar Rp 14,5 triliun dan bidang irigasi sebesar Rp 1,72 triliun. 

Akibat pemangkasan anggaran, Pemerintah Kota Solo bersiasat dengan menggodok penghematan anggaran agar tidak mengganggu pelayanan publik. Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono mengatakan pemerintah setempat terkena potongan di pos DAU earmark bidang pekerjaan umum dengan nilai Rp 4 miliar. 

"Nantinya tetap kami anggarkan dengan mencari dana dari sumber lain,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 5 Februari 2025. Pemerintah Kota Solo tentunya menyesuaikan dengan penghematan di sejumlah pos anggaran lain agar tetap bisa melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut. 

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Waljiman mengatakan efisiensi anggaran itu membuat pemerintah setempat mesti memilah benar-benar program layanan publik yang bakal dijalankan. "Untuk danais, misalnya, selama ini banyak digunakan untuk program event yang habis sekali pakai. Maka kami usulkan bisa diganti program yang bisa kontinu dan menyangkut hajat orang banyak, seperti mengatasi persoalan sampah," ucapnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Danais yang dimaksudkan adalah dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Besaran yang diperoleh sebesar Rp 1,2 triliun. Namun regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk dana tersebut dipangkas Rp 200 miliar. 

Budi menjelaskan, pengelolaan danais selama ini tidak melalui persetujuan DPRD Yogyakarta seperti halnya APBD. Pihak pengelola dana otonomi khusus untuk Yogyakarta itu diserahkan kepada lembaga Paniradya Keistimewaan Yogyakarta, dari perencanaan hingga pencairannya oleh Kementerian Keuangan. Budi menuturkan adanya kebijakan pemangkasan itu menjadi momentum bagi pemerintah Yogyakarta untuk menyesuaikan program danais agar bisa mendukung program rencana strategis nasional.

Pemerintah Pusat dan Daerah Dua Entitas yang Berbeda

Menanggapi kebijakan pemerintah itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai pemangkasan anggaran dengan menyingkirkan belanja operasional, seperti perjalanan dinas, studi banding, atau alat peralatan kantor, memang mesti dilakukan. Namun, kata Armand, pemangkasan anggaran TKD merupakan isu yang serius.

Armand menyebutkan anggaran TKD yang digunakan pada DAU infrastruktur, seperti penyediaan sarana dan prasarana, selama ini jelas manfaatnya. Menurut dia, DAK fisik yang dipangkas dari Rp 36,9 triliun menjadi Rp 18,6 triliun atau 50 persen akan membuat pemerintah daerah kelimpungan. Sebab, menurut catatan KPPOD, daerah sangat mengandalkan DAK fisik untuk modal infrastruktur, seperti pembuatan jembatan, sarana air, dan bangunan.

Dia menilai pemerintah pusat semestinya lebih dulu mengajak diskusi perwakilan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan memotong anggaran daerah. Sebab, menurut Armand, pemerintah pusat dan daerah merupakan dua entitas yang berbeda. "Bagaimana bisa alokasi anggaran yang sudah ditetapkan APBN untuk daerah kemudian dialihkan?" ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 5 Februari 2025. “Semestinya keputusan-keputusan yang menimbulkan beban bagi daerah itu (pemerintah pusat) juga melibatkan daerah."

Menurut dia, metode pemangkasan nantinya juga harus merujuk pada APBN perubahan. Alasan pemerintah atau DPR bahwa APBN 2025 disusun pada pemerintahan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, menurut Armand, bisa dipahami. Namun perlu dilihat juga penyusunan tersebut dilakukan pada tahun transisi pemerintahan. "Di daerah, mereka baru mulai pada Maret atau April. Tentu mereka gelagapan juga untuk menyesuaikan." 

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga mengatakan pemangkasan anggaran harus didiskusikan lebih dulu dengan daerah. Sebab, menurut dia, ada daerah tertentu yang merupakan daerah otonomi baru. "Nah, itu yang harus diperhatikan, itu enggak bisa dipotong karena hidupnya dari APBN atau TKD," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 5 Februari 2025. "Karena ternyata PAD atau pendapatan asli daerahnya rendah sekali. Jadi seharusnya itu jangan dipotong."

DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang APBN 2025 pada 19 September 2024. Undang-undang tersebut diundangkan dengan Nomor 62 Tahun 2024. Dalam undang-undang terdapat klausul yang memungkinkan terjadinya penyesuaian terhadap APBN, baik karena perubahan bertambahnya jumlah kementerian atau lembaga maupun dari sisi program.

Dihubungi secara terpisah, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyoroti minimnya transparansi dalam pemangkasan anggaran oleh pemerintahan Prabowo ke kementerian/lembaga serta daerah. Yance menilai DPR tidak menjalankan fungsinya untuk memastikan adanya persetujuan rakyat saat pemerintah meminta pemotongan anggaran yang berdampak pada publik. 

Dosen UGM, Yance Arizona. Dok. UGM

Dia mencontohkan pemangkasan anggaran yang berdampak pada pendidikan. "Kalau itu memang dilakukan, pemangkasan anggaran harus mendapat persetujuan rakyat, dilakukan dengan mengubah Undang-Undang APBN," tuturnya pada Rabu, 5 Februari 2025. Dia mengatakan DPR seharusnya menanyakan kepada pemerintah apa saja tujuan pemangkasan anggaran. "Refocusing maunya apa. Tapi itu enggak ada dalam percakapan publik." 

Dia menyebutkan klaim efisiensi anggaran dari pemerintah hanya eufemisme bahasa dan perubahan postur anggaran telah terjadi. Yance juga menilai pemangkasan anggaran oleh pemerintahan Prabowo menunjukkan model perencanaan keuangan yang selama ini tidak dibangun dengan tujuan tepat sasaran. Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia itu menduga adanya kecenderungan sentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat berhubungan dengan pemangkasan anggaran tersebut.

Kebijakan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah mendapat protes Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Andi Sofyan Hasdam. Dia mengatakan pemerintah tak boleh memangkas dana transfer berupa dana bagi hasil (DBH) dan DAU. DBH dan DAU merupakan hak daerah yang berasal dari pendapatan APBN. “Sedang kami perjuangkan agar tidak (dipangkas). Ini tidak boleh,” ucapnya seperti dilansir dari tayangan video Antaranews, Senin, 3 Februari 2025. 

Dia menjelaskan, DBH dialokasikan kepada daerah untuk mendanai infrastruktur. Sedangkan DAU untuk gaji pegawai. "DBH diatur oleh undang-undang. Kalau mau penghematan, yang berhemat adalah gubernur, bupati, dan wali kota. Kalau dana transfer, jangan dipotong."

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR yang membahas evaluasi penyelenggaraan pemilihan nasional serentak tahun 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga

Tempo belum mendapatkan konfirmasi dan tanggapan perihal keputusan pemerintah memangkas anggaran TKD. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Bima Arya belum merespons pesan yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan hingga berita ini ditulis pada Rabu malam, 5 Februari 2025. 

Adapun Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus tak menyangkal pemangkasan pada pos-pos di TKD akan berpengaruh langsung pada kemampuan anggaran daerah pada 2025. Dia mengatakan pada akhirnya pemerintah daerah memang harus melakukan refocusing anggaran untuk penghematan, seperti perjalanan dinas dan seminar, untuk belanja yang lebih produktif. “Termasuk belanja yang awalnya semestinya dibiayai lewat DAU,” kata Sandy dalam diskusi daring "Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif" pada Selasa, 4 Februari 2024, seperti dipantau dari tayangan YouTube.

Direktur Dana Transfer Khusus Purwanto, dalam diskusi yang sama, menyarankan agar pemerintah daerah lebih baik berfokus untuk segera merealisasi belanja dari pos DAK fisik yang tidak dipangkas, seperti pendidikan, kesehatan, serta air minum dan sanitasi. Meskipun ada belanja modal untuk pangan dan infrastruktur yang terkena dampak oleh pemangkasan DAK fisik.

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, belum menjawab permintaan tanggapan Tempo pada Rabu malam, 5 Februari 2025, soal transparansi serta proses penyusunan anggaran dalam pemangkasan APBN dan APBD 2025. Dalam acara "Outlook Ekonomi DPR" yang digelar di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Misbakhun mengklaim inpres pemangkasan anggaran yang dikeluarkan Prabowo merupakan reformasi APBN.

Misbakhun mengatakan Prabowo hanya menginginkan efisiensi dan meningkatkan efektivitas belanja tanpa mengurangi produktivitas. “Karena volume APBN dan size APBN kita tidak berubah, tapi detail di dalamnya itulah yang mengalami perubahan,” kata politikus Partai Golkar itu. 

Peneliti politik dari Populi Center, Usep Saipul Ahyar, menilai pemotongan TKD yang menjadi salah satu sumber terbesar penyumbang anggaran membuat kepala daerah harus mencari sumber fiskal baru selain penghematan. Dia menyebutkan pendapatan asli daerah, seperti dari pajak, retribusi, dan badan usaha milik daerah, belum optimal.

Trubus Rahadiansyah mendorong fungsi pengawasan DPRD kini lebih hidup setelah ada kebijakan pemangkasan anggaran. Dia mewanti-wanti banyak kerawanan sumber-sumber korupsi lain terhadap program yang menyangkut pemberdayaan sosial. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ervana Trikarinaputri, Septia Ryanthie (Solo), dan Pribadi Wicaksono (Yogyakarta) berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus