Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kabar Gibran Bikin SKCK dan Surat Tidak Pernah Dipidana, Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Solo Jawab Kompak

Bambang menyebut hingga Kamis siang tercatat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sudah mencapai 601 pemohon, namun tak ada nama Gibran.

19 Oktober 2023 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santernya kabar soal Menteri BUMN Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo Subianto, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 18 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, hingga Kamis siang, 19 Oktober 2023, belum menerima surat pengajuan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana. Hal itu disampaikan Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang menyebut hingga Kamis siang tercatat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sudah mencapai 601 pemohon. Namun dari jumlah itu tidak ada yang atas nama Gibran Rakabuming. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini yang mendaftar sudah 601 pemohon tapi belum ada yang nama pemohon atas nama Gibran Rakabuming," ujar Bambang, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan nama Gibran memang pernah tercatat sebagai pemohon penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tapi pada 2020. Saat itu Gibran sedang mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo. "Ada atas nama Gibran tapi di tahun 2020 untuk Walkot (pemilihan wali kota Solo) dulu," ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setiyanto memastikan belum ada informasi tentang pemohon penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka. "Tadi juga banyak teman-teman nanya, kemudian saya cek ke SKCK Polda, termasuk juga ke Intel, tapi sejauh ini enggak ada, belum ada," kata Satake.

Disinggung kemungkinan adanya surat rekomendasi dari Mabes Polri untuk permohonan SKCK Gibran tersebut, Satake kembali menegaskan bahwa tidak ada. "Sudah saya tanyakan juga tadi, enggak ada, belum ada," ucapnya. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka santer dikabarkan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk persiapan mendaftarkan diri di ajang Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kabar itu beredar setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diketahui mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Saat dimintai konfirmasi tentang pembuatan SKCK itu, Gibran membantahnya. "Neng endi wong neng kene terus nuh. Aku neng kene terus lho (Di mana, saya kan di sini terus lho)," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Kamis, 19 Oktober 2023.

Saat dimintai ketegasan tidak membuat SKCK, Gibran justru meminta agar media tidak membuat resah. "(Jadi tidak membuat SKCK?) Jangan membuat berita yang membuat resah ya," jawabnya.

Ketika disinggung apakah kabar dirinya membuat SKCK itu hoaks atau informasi bohong, Gibran justru meminta agar media mencari tahu sendiri. "Ya golekono aku ngurus SKCK nengndi kan ngono? Kan aku neng kene terus? (Ya coba cari saja saya mengurus SKCK di mana, kan begitu? Kan saya di sini terus)," katanya.

Sempat beredar kabar juga bahwa Gibran mengurus SKCK di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Saat dimintai konfirmasi terkait itu, Gibran meminta awak media memastikannya sendiri di Polda Jateng. "Ya ceken neng Polda, telpunen Polda. Ceken apa Gibran ngurus SKCK (silakan cek di Polda. Telepon Polda. Cek apa benar Gibran mengurus SKCK)," ucap dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus