Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Airlangga Hartarto yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Umum dalam Munaslub Golkar dikabarkan telah menyiapkan perombakan di tubuh pengurus Partai Golkar. Salah satunya adalah penggantian posisi Sekretaris Jenderal dari Idrus Marham ke Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draft surat keputusan yang diterima Tempo, nama Idrus Marham disiapkan untuk mengisi kursi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang akan mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Menanggapi kabar ini, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan, jika benar Idrus Marham akan menggantikan Khofifah ini adalah prestasi bagi Airlangga Hartarto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurdin pun mengatakan Idrus sebagai orang yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut.
"Alhamdulillah kalau itu diperjuangkan, itu hal yang sangat bagus dan positif," ujar Nurdin usai menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Nurdin, pemilihan anggota kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Ia mengatakan, Presiden memiliki pertimbangan kepentingan dan kebutuhan tersendiri untuk menempatkan orang di dalam kabinetnya. Sementara partai, kata Nurdin, hanya dapat mengusulkan saja, tidak dapat menentukan.
Sebelumnya, Tempo mendapat salinan surat berkop DPP Partai Golkar, yang berisi draf usulan susunan pengurus baru partai itu. Dalam draf tersebut tercantum nama-nama yang akan mengisi jabatan di luar internal Golkar. Dalam ranah legislatif, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan diisi oleh Agus Gumiwang, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat akan diisi oleh Titiek Soeharto, dan Ketua Fraksi DPR RI akan dijabat oleh Melchias Mekeng.
Dalam ranah eksekutif, Menteri Sosial akan diisi oleh Idrus Marham yang sebelumnya menjabat sebagai sekjen partai. Juga Agung Laksono yang akan ditempatkan sebagai salah satu Dewan Pertimbangan Presiden.
Pada bagian bawah halaman terakhir draf tersebut tertulis Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko. Namun surat tersebut belum ditandatangani keduanya.