Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kapan Paspampres Dibentuk? Ini Tugas dan 2 Fungsi Pasukan Pengaman Presiden

Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden. Begini sejarah dan fungsinya.

28 Agustus 2023 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memeragakan kemampuan bela diri dalam unjuk kemampuan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Aksi itu ditampilkan sebelum upacara pembaretan dan penyematan brevet kehormatan Paspampres kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah itu Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres? Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan juga untuk mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara. Tamu yang setingkat kepala negara atau pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan mendukung tugas pokok TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paspampres terdiri dari pasukan pilihan yang dipilih dari beberapa cabang kesatuan khusus dan elite TNI. Seperti Kopassus, Kostrad, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asal-usul Paspampres

Mengutip laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, Paspampres dibentuk sejak 3 Januari 1946. Saat itu bermula ketika kereta api luar biasa membawa rombongan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari Jakarta ke Yogyakarta dalam misi penyelamatan pimpinan nasional.

Ketika itu kondisi politik di Indonesia belum stabil setelah kemerdekaan, karena masih banyak pemberontakan di kota-kota besar di Indonesia. Belanda kembali ingin menduduki Jakarta.

Saat itu Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi itu dinamai Hijrah ke Yogyakarta. Pelaksanaan operasi penyelamatan itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan. Adapun itu dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Awal pembentukan, anggota Paspampres direkrut dari para pemuda yang terdiri atas kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi atau DKP. Berperan sebagai pengawal pribadi dan pemuda mantan anggota kesatuan Pembela Tanah Air atau PETA sebagai pengawal Istana.

Setelah kepemimpinan Sukarno lengser, Soeharto mulai mengatur segala organisasi di bawah ABRI sejak 1970. Salah satu organisasi yang terbentuk saat itu Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres pada 13 Januari 1976.

Penggunaan nama Paspampres dicetuskan pada 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988. Pemaknaan kata pengamanan lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pengawalan, karena mengandung makna yang mengutamakan keselamatan objek yang harus diamankan.

Selanjutnya: Fungsi Paspampres: Fungsi Utama dan Fungsi Organik

Fungsi Paspampres: Fungsi Utama dan Fungsi Organik

Melansir laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa paspamres memilikki dua fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi Utama

  1. Pengamanan pribadi bagi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan. Menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari ancaman bahaya langsung jarak dekat.

  2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiel, dan fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

  3. Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah. Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

  4. Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP  dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

  5. Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindungi jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi Organiik Militer

Fungsi organik militer merupakan fungsi yang melekat pada paspampres yang meliputi intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik.

  1. Intelijen

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen. Bidang penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiel, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

  1. Operasi dan latihan

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, perorangan maupun satuan.

  1. Personel

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

  1. Logistik

Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan materiel fasilitas jasa. Adapun itu perbekalan angkutan, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan, pemeliharaan personel dan peralatan.

SDA  I  KAKAK INDRA PURNAMA  I  EIBEN HEIZER

S. Dian Andryanto

S. Dian Andryanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus