Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu. Perkap ini salah satunya menetapkan bahwa satuan pengamanan atau satpam akan memiliki tiga golongan pangkat, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.
"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.
Adapun mereka harus mengikuti uji kompetensi anggota Satpam yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan Polri; atau lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Perbedaan pangkat ini akan dibedakan dalam bentuk tanda kepangkatan yang terpasang di seragam dinas satpam. Bagi setingkat manajer, pangkat yang digunakan adalah segitiga berwarna merah. Semakin tinggi pangkatnya, jumlah segitiga akan semakin banyak. Artinya jabatan tertinggi yakni manajer utama akan mendapat logo pangkat tiga segitiga merah di pundak kanan dan kiri seragam mereka.
Hal yang sama berlaku bagi jabatan supervisor dan pelaksana. Bedanya bagi supervisor logo segitiga pangkat berwarna kuning, sedangkan pelaksana berwarna putih.
Penentuan jenis pangkat di satpam ini bersamaan dengan perubahan seragam satpam. Perkap ini mengatur bahwa Satpam akan mengenakan seragam dinas berwarna cokelat, sama dengan seragam dinas polisi.