Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kapuspen TNI: Peradilan Militer Bisa Diliput dan Terbuka untuk Umum

TNI mengatakan bahwa peradilan militer saat ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh siapa saja.

26 Maret 2025 | 10.58 WIB

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Rio Feisal
Perbesar
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa peradilan militer saat ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh siapa saja. Hal ini merespons kekhawatiran tidak transparannya prajurit yang melanggar hukum saat menduduki jabatan sipil dalam UU TNI karena diproses melalui peradilan militer.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun yang tidak terbuka untuk umum, kata Kristomei, adalah peradilan militer yang memproses kasus asusila. "Ketakutan bahwa tidak transparan nih. Peradilan militer itu bisa diliput. Bisa diakses oleh siapa saja, terbuka untuk umum," kata dia dalam diskusi lewat Zoom, Selasa, 25 Maret 2025.  

Kristomei mengatakan, anggapan bahwa peradilan militer itu tertutup muncul karena selama ini jarang mengusut kasus besar. Menurut dia, hal tersebut cenderung tidak punya nilai jual untuk diliput. "Misalnya, contoh nih, seorang (berpangkat) prajurit dua melakukan desersi, kemudian diadili peradilan militer, kan nggak punya nilai jual," ujarnya.  

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan diadili melalui peradilan militer. Ia menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.  

“Sudah jelas, yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua, di Mahkamah Agung juga ada Ketua Kamar Pidana Militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.  

Supratman mengatakan Mahkamah Agung sudah melaksanakan peradilan dalam satu pintu. Sehingga, menurut dia, tak ada yang membedakan antara peradilan militer dan sipil.  

Senada, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga sesuai UU TNI tetap diadili lewat jalur peradilan militer. Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan KPK juga tetap bisa menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI di jabatan sipil. “Sesuai dengan auditor militer. Bisa. Koneksitas,” kata Hasanuddin.  

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus