Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BADAN Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat menyalin begitu saja Pasal 6 Undang-Undang Perfilman ketika merumuskan Pasal 5 Rancangan Undang-Undang Permusikan pada April tahun lalu. Badan Keahlian ingin rancangan itu memuat larangan yang pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi pidana seperti dalam Undang-Undang Perfilman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo