Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK meyakini politikus Partai Amanat Nasional itu menerima Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu dari pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo