Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Karyawan RSUP Sardjito Dirikan Serikat Kerja setelah Pemotongan THR Insentif

Pegawai RSUP Sardjito membentuk serikat karyawan agar bisa memberikan kontribusi terkait tata kelola rumah sakit bagi pemerintah.

28 Maret 2025 | 15.51 WIB

Karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta mendeklarasikan serikat karyawan bernama Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito pada Kamis, 27 Maret 2025, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dok. Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito
Perbesar
Karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta mendeklarasikan serikat karyawan bernama Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito pada Kamis, 27 Maret 2025, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dok. Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mendeklarasikan serikat karyawan bernama Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito pada Kamis, 27 Maret 2025 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu karyawan RSUP Sardjito bernama Agung, bukan nama sebenarnya, mengatakan serikat ini didirikan sebagai bentuk solidaritas sesama karyawan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami mendeklarasikan forum solidaritas karyawan Sardjito sebagai wadah aspirasi dan penyeimbang kebijakan direktur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Forum ini juga sebagai advokasi apabila ada karyawan diintimidasi oleh manajemen,” kata Agung kepada Tempo, 27 Maret 2025.

Agung mengatakan rapat deklarasi diwakili oleh perwakilan profesi dan tenaga non-medis. Namun, kepengurusan Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito baru akan dibentuk setelah lebaran.  “Harapan kami bisa memberikan kontribusi terkait tata kelola rumah sakit bagi pemerintah, tidak hanya mementingkan data-data dan efisiensi,” katanya. 

Serikat karyawan RUSP Sardjito ini dibentuk setelah para karyawan menggelar aksi di lingkungan rumah sakit pada Selasa, 25 Maret 2025. Mereka memprotes pemotongan remunerasi tunjangan hari raya atau THR yang dikurangi menjadi hanya 30 persen.

Massa terhimpun dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito. Salah satu peserta aksi bernama Dimas, bukan nama sebenarnya, mengatakan protes ini merupakan puncak kemarahan pegawai. Sebab, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR diberikan sebesar 100 persen.

"Kejadian ini merupakan puncak kemarahan para pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito dikarenakan remunerasi THR yang diberikan sebesar 30 persen dari ketetapan yang sudah diinstruksikan bapak Presiden RI yaitu 100 persen," kata Dimas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.

RS Dr. Sardjito adalah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama RSUP Sardjito, Eniarti, membantah ada pemotongan THR. Ia menjelaskan bahwa THR bagi pegawai RS Vertikal Kementerian Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen. 

“Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” kata Eniarti dalam keterangan tertulisnya, 27 Maret 2025.

Eniarti menegaskan bahwa RSUP Sardjito telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.

“Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif,” kata Eniarti.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus